Seorang Ibu di Kupang Meninggal
Albert Solo Bantah Beberapa Adegan Kekerasan, Kapolresta Aldinan: Hak Tersangka
Pada rekonstruksi tersebut tersangka membantah beberapa adegan kekerasan, yang disampaikan saksi 1 yang merupakan anak kandungnya.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Albert Solo, mengakibatkan korban sekaligus istrinya Josefina Maria Mey meninggal dunia telah digelar di halaman belakang gedung Polresta Kupang Kota.
Pada rekonstruksi tersebut tersangka membantah beberapa adegan kekerasan, yang disampaikan saksi 1 yang merupakan anak kandungnya.
Saat ditanya oleh jaksa yang memeriksa kasus tersebut, tersangka mengelak. Menurutnya, dia tidak mengingat jika pernah melakukan adegan kekerasan tersebut seperti menendang bagian dada, rusuk, dan menginjak leher korban.
Terkait sikap tersangka tersebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung menegaskan hal tersebut merupakan hak tersangka.
“Hak tersangka untuk membantah. Kita tidak bisa memaksakan tersangka untuk mengaku, menyetujui, atau mengiyakan apa yang sudah kita dapatkan dalam proses ini,” ujarnya Jumat, 20 September 2024 di Kantor Polresta Kupang Kota.
Dijelaskan Aldinan, rekonstruksi tersebut telah dilakoni bersama tersangka, saksi, dan disaksikan oleh keluarga dan masyrakat yang hadir. Adegan yang dipergakan mulai dari awal kejadian, hingga korban di bawa ke rumah sakit.
“Ini merupakan referensi dasar kita, melengkapi berkas perkara untuk kita kirim ke Kejaksaan. Harapan kami kasus ini bisa berjalan dengan baik, dan lancar sehingga tersangka bisa di sidang dan dihukum dengan hukuman yang maksimal,” ungkapnya.
Sebanyak 35 adegan diperagakan sesuai dengan berita acara yang sudah dilakukan bersama saksi serta surat petunjuk yang didapatkan di TKP dan tempat-tempat yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
“Berkas ini sudah tahap satu, sudah dilimpahan berkas sejak minggu lalu. Kemudian petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas, salah satunya adalah rekonstruksi hari ini. Harapan kami berkas ini bisa lengkap dan dinyatakan P21 dalam waktu tidak terlalu lama dari sekarang,” ucap Aldinan.
Pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 pasal 44 ayat 3 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. Namun demikian Aldinan mengaku tidak menutup kemungkinan penambahan pasal, apabila ditemukan keterangan yang mendukung tindak pidana tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rekonstruksi Hari Ini, Keluarga Josefina Maria Mey Datangi Polresta Kupang Kota
“Kita sudah sinkronkan dengan keterangan beberapa saksi dan ahli. Kita juga berkoordinasi dengan Kejaksaa. Sementara hasil yang kita dapatkan dari pemeriksaan ahli, saksi, serta surat dan petunjuk, masih mengarah ke undang-undang nomor 23 pasal 44 ayat 3 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan keterangan yang bisa mendukung adanya peristiwa pidana ini, perannya bisa ditambah,” tutur Aldinan.
Aldinan mengatakan rekonstruksi tidak dilakukan di TKP dikarenakan faktor keamanan.
“Kita antisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai ada pelemparan, pengeroyokan yang membuat hal ini menjadi panjang. Rekonstruksi di sini relatif lebih aman, kita bisa menggali informasi dan membuat hasil penyidikan menjadi terang-benderang,” kata Aldinan.
Dia juga menambahkan selama penyidikan belum ada kendala. Pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan kejaksaan, agar kasus ini segara disidangkan serta tersangka mendapat hukuman yang setimpal. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kapolresta Kupang Kota Imbau Jaga Suasana Kondusif Jelang Rekonstruksi Penganiayaan Maria Mey |
![]() |
---|
Keluarga Maria Mey Harap Dua Anak Almarhumah Tegar |
![]() |
---|
Pemprov NTT Makamkan Josefina Maria Mey Secara Kedinasan |
![]() |
---|
Histeris di Upacara Pemakaman, Stefanus Wawo: Bumi Flobamora Tidak Terima Kepergian Anak Kami |
![]() |
---|
Keluarga Sebut Maria Mey Punya Kepribadian Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.