Berkas Putusan Banding dan Restitusi Richie Kana Diduga Mengendap 28 Hari di Kejari Kupang

Berkas putusan banding dan restitusi perkara Richie Vannes Kana dan Alan Manafe, diduga mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan belum diekse

|
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Kuasa hukum keluarga korban Oktovianus Desy Tafuli yakni  Puput Joan Riwu Kaho, SH dari LBH APIK NTT, bersama keluarga korban, Yusuf Tafuli serta Ketua Asosiasi Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok MInoritas (Saksitimor), Ridho Herwila, menemui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kupang, R Sitompul, SH Dan JPU Frince W Amnifu, SH, di Kantor Kekari Kupang, Rabu (18/9) siang. 

 “Putusan Banding Richie diputus tanggal 14 Agustus, tanggal 19 Agustus putusan itu dikirim oleh PT NTT ke PN Kupang.

 

Kuasa hukum keluarga korban Oktovianus Desy Tafuli yakni  Puput Joan Riwu Kaho, SH dari LBH APIK NTT, bersama keluarga korban, Yusuf Tafuli serta Ketua Asosiasi Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok MInoritas (Saksitimor), Ridho Herwila, menemui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kupang, R Sitompul, SH Dan JPU Frince W Amnifu, SH, di Kantor Kekari Kupang, Rabu (18/9) siang.
Kuasa hukum keluarga korban Oktovianus Desy Tafuli yakni  Puput Joan Riwu Kaho, SH dari LBH APIK NTT, bersama keluarga korban, Yusuf Tafuli serta Ketua Asosiasi Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok MInoritas (Saksitimor), Ridho Herwila, menemui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kupang, R Sitompul, SH Dan JPU Frince W Amnifu, SH, di Kantor Kekari Kupang, Rabu (18/9) siang. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Tanggal 21 Agustus putusan bending itu sudah kami kirim ke jaksa, lalu tanggal 22 Agustus kami kirimkan ke terdakwa Richie dan Alan,” jelas Nikson kepada Puput.

Mendengar hal ini, Puput kaget karena dari Jaksa mengatakan belum meneirma putusan banding dari PN Kupang.

Baca juga: Selamat Jalan Transpuan Dessy Oktovianus, Aktivis Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Transpuan

“Artinya, berkas putusan perkara banding terdakwa Richie sudah dikirim oleh PN Kupang ke Kejari Kupang sejak tanggal 21 atau sudah 28 hari yang lalu. Anehnya, tadi jaksa bilang belum terima putusan banding, bagaimana ini,” kritik Puput. 

Saat hendak keluar, Puput berpapasan dengan Sitompul diruang pelayanan dan hal itu dikonfirmasi kepadanya. Namun Sitompul enggan menjelaskan.  “ Jaksa Frince masih di Kantor,” katanya sambil berlalu.

 

TERDAKWA – Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Desy Tafuli, saat keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutuan JPU di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5).
TERDAKWA – Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Desy Tafuli, saat keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutuan JPU di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Untuk diketahui, kasus penganiayaan hingga meninggal dunia Transpuan Oktovianus Desy Tafuli, Desember 2023 itu dilakukan oleh empat warga Kota Kupang.

Mereka masing-masing adalah Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, terdakwa dewasa dan dua terdakwa anak yakni MAPBO dan BEK.

Baca juga: Kuasa Hukum Transpuan Dessy Tafuli Puas Putusan Hakim untuk Terdakwa Alan Manafe dan Richi Kana 

JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan Hakim PN Kupang menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap terdakwa MAPBO dan BEK. Serta vonis 11 dan 10 tahun penjara untuk terdakwa Alan dan Richie.

Terkait hal itu, Richie mengajukan banding. Keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya retitusi bagi keluarga korban sebanyak Rp 60-an juta. (vel)

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved