Breaking News

Berkas Putusan Banding dan Restitusi Richie Kana Diduga Mengendap 28 Hari di Kejari Kupang

Berkas putusan banding dan restitusi perkara Richie Vannes Kana dan Alan Manafe, diduga mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan belum diekse

|
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Kuasa hukum keluarga korban Oktovianus Desy Tafuli yakni  Puput Joan Riwu Kaho, SH dari LBH APIK NTT, bersama keluarga korban, Yusuf Tafuli serta Ketua Asosiasi Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok MInoritas (Saksitimor), Ridho Herwila, menemui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kupang, R Sitompul, SH Dan JPU Frince W Amnifu, SH, di Kantor Kekari Kupang, Rabu (18/9) siang. 

POS KUPANG.COM, KUPANG, PK -- Berkas putusan banding dan restitusi perkara Richie Vannes Kana dan Alan Manafe, diduga mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan belum dieksekusi  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal berkas putusan banding perkara Richie telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kupang ke Kejari Kupang sejak tanggal 21 Agustus 2024 atau sejak 28 hari lalu.  Namun berkas putusan itu tidak diproses.

Hal ini terungkap saat kuasa hukum keluarga korban Oktovianus Desy Tafuli yakni  Puput Joan Riwu Kaho, SH dari LBH APIK NTT, bersama keluarga korban, Yusuf Tafuli serta Ketua Asosiasi Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok MInoritas (Saksitimor), Ridho Herwila, menemui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kupang, R Sitompul, SH, Rabu (18/9) siang.

Kepada Sitompul, Puput menjelaskan bahwa keputusan banding yang diajukan terdakwa Richie Kana dalam perkara penganiayaan transpuan Oktvianus Desy Tafuli hingga meninggal dunia, sudah keluar.

Kuasa hukum keluarga korban Oktovianus Desy Tafuli yakni  Puput Joan Riwu Kaho, SH dari LBH APIK NTT, bersama Ketua Asosiasi Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok MInoritas (Saksitimor), Ridho Herwila, menemui, di Kantor Kekari Kupang, Rabu (18/9) siang.
Kuasa hukum keluarga korban Oktovianus Desy Tafuli yakni  Puput Joan Riwu Kaho, SH dari LBH APIK NTT, bersama Ketua Asosiasi Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok MInoritas (Saksitimor), Ridho Herwila, menemui, di Kantor Kekari Kupang, Rabu (18/9) siang. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Keputusan itu sudah incrach dan mestinya sudah dieksekusi oleh jaksa, apalagi Richie tidak mengajukan kasasi begitupun terdakwa alan tidak mengajukan banding.

Namun hingga kini belum ada eksekusi terhadap dua terdakwa dan juga eksekusi terkait pergantian restitusi oleh terdakwa terhadap keluarga korban.

Puput menanyakan apakah pihak jaksa sudah menerima berkas putusan banding Richie dimaksud ?

 “Saya dapat informasi bahwa berkas putusan banding Richie sudah ada. Dan jangka waktu untuk restitusi itu juga hanya satu bulan sejak jaksa menerima putusan banding dimaksud, kapan akan diesekusi,” tanya Puput.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim PN Kupang Vonis Penganiaya Transpuan Dessy Tafuli 11 dan 10 Tahun Penjara 

Terkait hal itu, Sitompul yang ditemani JPU Frince W Amnifu, SH mengatakan, JPU Putu  Gede Sugiarta, SH sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.

Namun setelah dicek, Sitompul memastikan bahwa putusan banding terdakwa Richie itu belum diterima mereka dari PN Kupang.

Karena itu mereka akan menunggu pengadilan memberikan berkas putusan banding itu baru mereka bisa melakukan eksekusi badan terhadap terdakwa dan juga eksekusi terkait restitusi.

 

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kupang, R Sitompul, SH dan JPU Frince W Amnifu, SH, saat bertemu LBH APIK NTT dan keluarga korban Desy Tafuli, di Kantor Kejari Kupang, Rabu (18/9) siang.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kupang, R Sitompul, SH dan JPU Frince W Amnifu, SH, saat bertemu LBH APIK NTT dan keluarga korban Desy Tafuli, di Kantor Kejari Kupang, Rabu (18/9) siang. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

“Nanti eksekusi badan dulu. Mau dekat keluar nanti ditanya apakah dia (terdakwa) sanggup bayar atau tidak. Kalau sanggup nanti dibayar disini (kejaksaan) baru diserahkan ke keluarga. Belum terima dari PN. Kami tetap menunggu,” kata Frince diaminkan Sitompul.

Kepada Pos Kupang, puput menjelaskan, jika terdakwa menyatakan tidak mampu membayar restitusi maka akan diganti dengan hukuman badan enam bulan sesuai pasal subsider.

Baca juga: Hukuman Penjara dan Restitusi Tak Bisa Gantikan Nyawa Transpuan Dessy Tafuli

Dari Kejari Kupang, Puput langsung mengkonfirmasi hal itu ke pihak PN Kupang. Dan melalui pelayanan Pidana, Nikson Ediseo Koen menginformasikan bahwa, Putusan Banding terdakwa Richie sudah diserahkan oleh PN kepada Kejaksaan sejak tangga 21 Agustus 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved