Berita NTT

Bekas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Manusia di NTT Siap Disidangkan

Rute penyelundupan jalur pertama melibatkan agen Pankas Kumar, melalui India, Bali, Surabaya dan Kupang dengan biaya 2.000 Dolar Australia. 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Habibur Rahman selaku tersangka penyelundupan WNA Cina ke Australia digiring pihak kepolisian ke Kejati NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berkas perkara kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang dilakukan oleh tersangka Habibur Rahman (34) telah dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya menyampaikan tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

“Pada Jumat, 13 September 2024 Penyidik unit TPPO ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin oleh Kanit TPPO Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH melakukan proses penyidikan Tahap II atau penyerahan tersangka dan Barang bukti kepada JPU ke Kejati NTT,” ujarnya.

Lebih lanjut Ariasandy mengatakan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: B- 2737/N.3.1/Etl.1/09/2024, tanggal 12 September 2024 tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Habibur Rahman sudah lengkap (P21). 

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU maka tersangka Habibur Rahman siap disidangkan dengan sangkaan tindak pidana Penyelundupan Manusia Pasal Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP,” ungkapannya.

Tersangka merupakan pengembangan proses penyidikan dari 3 tersangka yang telah dilakukan proses penyidikan dan telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Kupang dengan putusan rata-rata 7 tahun penjara.

Tersangka tersebut diduga hendak menyelundupkan para korban ke Negara Australia para Korban yang akan diselundupkan berjumlah 5 orang terdiri dari 1 WN India, 1 WN Myanmar dan 3 WN Bangladesh. 

Barang bukti yang diamankan yakni, 2 HP merk OPPO warna hitam, 1 IPAD merk Apple warna hitam, 1 lampiran rekening Koran Bank BRI, 1 (satu) lembar cetakan KITAS elektronik (masa berlaku telah habis), dan 6  lembar screenshot chatting.

Sebelumnya diberitakan, para pelaku menggunakan TikTok untuk merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di Australia. Korban diminta membayar sejumlah uang untuk proses penyelundupan. 

Rute penyelundupan jalur pertama melibatkan agen Pankas Kumar, melalui India, Bali, Surabaya dan Kupang dengan biaya 2.000 Dolar Australia. 

Baca juga: Tangani 18 Korban TPPO, Mensos Risma Minta Jajaran Menyebar di 9 Wilayah NTT 

Jalur kedua melibatkan 3 warga Bangladesh dan 1 warga Myanmar, yang direkrut oleh agen Akash di Malaysia. Dari Malaysia, dibawa ke Medan, dan Surabaya. Agen Akash bekerja sama dengan agen Vika di Indonesia mengumpulkan para korban di Surabaya lalu diberangkatkan ke Kupang. Korban diminta membayar 30.000 Ringgit Malaysia untuk sampai ke Australia. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved