Berita NTT
KPKNL Kupang Catat Pokok Lelang Hingga 31 Agustus 2024 Capai Rp 218 Miliar
Dia menambahkan, lelang UMKM ini merupakan terobosan terbaru DJKN sejak adanya pandemi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang mencatat capaian pokok lelang hingga 31 Agustus 2024 mencapaii Rp 218 miliar.
Demikian disampaikan Kepala KPKNL Kupang, Yogi Gumilar dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPKNL Kupang di Gedung Keuangan Provinsi NTT, Rabu 11 September 2024.
Yogi menyebut, capaian pokok lelang sampai dengan periode 31 Agustus 2024 sebesar Rp 218 miliar. Di mana, komposisi terbesar ialah pokok lelang pegadaian sebesar Rp 193,74 miliar dan lelang eksekusi pasal 6 UUHT sebesar Rp 18,27 miliar.
Sementara,lanjut Yogy, realisasi PNBP lelang sampai dengan periode 31 Agustus 2024 sebesar Rp 4.81 miliar atau 56,40 persen dari target dengan PNBP pegadaian sebesar Rp 3,8 miliar dan lelang eksekusi pasal 6 UUHT sebesar Rp 731 juta.
“Kami menyelenggarakan forum konsultasi publik hari ini sebagai salah satu amanah di pmk yang sudah diatur dan keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Kekayaan Negara Nomor 60 tahun 2023 dengan harapan standar pelayanan publik yang ada di KPKNL Kupang bisa tersampaikan kepada seluruh stakeholder,” ungkapnya.
Yogy menyebut terdapat 11 standar pelayanan publik yang harus disampaikan seperti diantaranya penetapan jadwalan, pengurusan pemanfaatan atas pengurusan pemindahtanganan barang milik negara yang menajadi kewajiban KPKNL.
“Ada empat kegiatan utama yang menjadi bisnis dari KKPNL yaitu pelaksanaan penilaian, pelaksanaan pengurusan piutang negara, pengelolaan barang milik negara dan lelang. Dari empat ini, KPKNL memiliki 11 standar pelayanan yang harus diketahui oleh publik terutama jangka waktu dan biaya,” ungkapnya.
Semua pelayanan dari KPKNL adalah gratis kecuali yang memang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama untuk pembayaran negara bukan pajak atau PNBP.
“Saat ini secara bertahap, kami berupaya untuk menaikkan dan menyesuaikan dengan standar pelayanan yang ada terutama untuk kelompok rentan. Untuk kelompok rentan ini menjadi konsen dari kantor pusat karena tidak semua kantor mempertimbangkan terkait dengan layanannya kepada kelompok rentan,” ucapnya..
Dia menambahkan, lelang UMKM ini merupakan terobosan terbaru DJKN sejak adanya pandemi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM dapat memanfaatkan platfrom lelang.go.id untuk melaksanakan penjualan secara lelang,” katanya.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Rupbasan Kupang PKS dengan KPKNL Kota Kupang
Sementara itu, salah satu Pejabat Lelang Kelas ll, Elia Asaria Isaac menyebut, dirinya menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan.
“Kami berharap ini lebih ditingkatkan lagi karena banyak kepentingan masyarakat yaitu sektor swasta yang juga ingin melelang barang-barang yang potensial untuk dilelang oleh pejabat lelang kelas ll. Memang kami bersifat melekat karena KPKNL merupakan pengawas kami, sehingga standar pelayanan oleh KPKNL wajib kami ikuti juga untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan lelang sukarela,” tuturnya.
Dia menambahkan, selama ini kurang adanya sosialisasi, namun sejak ada perubahan reformasi birokrasi sosialisasi sudah mulai intens dilakukan oleh KPKNL sehingga ada pemahaman mana yang wajib dan mana pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami menyambut baik dan mohon tingkatkan kembali dan perlu libatkan berbagai stakeholder, bukan saja unsur pemerintah tetapi juga swasta yang dapat menggali potensi ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.