Berita Flores Timur

Jaksa di Kejari Flores Timur Damaikan Korban dan Tersangka Dalam Perkara Penganiayaan 

Jaksa mendamaikan korban dan tersangka berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Pose bersama antara jajaran Kejari Flores Timur bersama pelaku, korban dan keluarga kedua belah pihak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Jaksa di Kejari Flores Timur, Provinsi NTT berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara penganiayaan.

Jaksa mendamaikan korban dan tersangka berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Korban bernama, Aloysius Suban Aran dan pelaku, Sebastian Pehan Hurit sepakat damai dalam kasus penganiayaan di Desa Ilepadung, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur.

Dalam moment itu, Aloysius dan Sebastian pun berpelukan sambil menitihkan air mata, disaksikan keluarga dan para jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyoman Sukrawan, mengatakan pelaksanaan damai melalui restoratif justice (RJ) dilakukan Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, selaku fasilitator permohonan penghentian penuntutan, Selasa, 10 September 2024.

Nyoman Sukrawan menerangkan, peghentian kasus melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, bersama Direktur Oharda pada JAM Piduk Kejaksaan Agung, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca juga: Kejari Flores Timur Ambil Langkah Restorative Justice atas Perkara Penipuan dan Penganiayaan

Kasus ini, Nyoman melanjutkan, sehubungan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Kita upayakan perdamaian melalui RJ, mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, dan berdasarkan hati nurani," katanya kepada wartawan, Rabu, 11 September 2024.

Tersangka dan korban, katanya, bersepakat untuk berdamai dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan penyidik jaksa.

Kasus ini dihentikan karena sudah memenuhi syarat RJ, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Tersangka telah meminta maaf dan merasa bersalah serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan di masa yang akan datang," sebut Nyoman.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved