Berita Flores Timur

Kejari Flores Timur Ambil Langkah Restorative Justice atas Perkara Penipuan dan Penganiayaan

Dijelaskan, tersangka dan korban bersepakat damai tanpa syarat sejak 6 Mei 2024 di rumah restorative justice Kejari Flores Timur.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Penghentian kasus secara restorative justice di Kejari Flores Timur, Rabu, 15 Mei 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri Flores Timur mengambil langkah restorative justice atas perkara penipuan dan penganiayaan.

Penghentian kasus oleh Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyoman Sukrawan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Diaz Khoirulloh selaku fasilitator.

Nyoman menerangkan, kasus penganiayaan dengan pelaku, Simon Samon Binpatty, warga Desa Kimakamak, Kecamatan Adonara Barat, dan pelaku kasus penipuan, Hiromima Assan, warga di Kota Larantuka.

"Korban penganiayaan bernama Benediktus Beda, sekampung dengan pelaku. Sementara korban penipuan itu Lambertus Hokor asal dari Desa Bantala," ujarnya kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Nyoman menuturkan, peghentian melalui ekspose perkara secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, diwakili Direktur Oharda pasa JAM Pidum Kejaksaan Agung.

Dijelaskan, tersangka dan korban bersepakat damai tanpa syarat sejak 6 Mei 2024 di rumah restorative justice Kejari Flores Timur.

Adapun penghentian kasus itu karena pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana yang ancamannya tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Tersangka telah meminta maaf dan merasa bersalah serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan di masa yang akan datang," sebut Nyoman. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved