Pilkada Timor Tengah Utara

Pilkada TTU, KPU Teliti Berkas Administrasi Perbaikan Pasangan Calon

Batas waktu penyampaian informasi mengenai kelengkapan berkas administrasi sekaligus pengumuman hasil penelitian berkas tanggal 14 September 2024.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua KPU Timor Tengah Utara, Petrus Uskono 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini sedang meneliti berkas administrasi perbaikan yang diserahkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten TTU. 

Berkas administrasi tersebut sebelumnya dikembalikan oleh KPU Kabupaten TTU untuk diperbaiki pasangan bakal calon.

Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono mengatakan, berkas yang sedang diteliti KPU Kabupaten TTU dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten TTU ini adalah berkas administrasi persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon yang diserahkan ketika pendaftaran pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 lalu.

Batas waktu penyampaian informasi mengenai kelengkapan berkas administrasi sekaligus pengumuman hasil penelitian berkas tanggal 14 September 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 15 September sampai dengan 21 September 2024, KPU Kabupaten TTU menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat mengenai. Sedangkan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.

Perbaikan berkas administrasi pendaftaran pasangan bakal calon ini berkaitan dengan kesalahan penulisan alamat, pekerjaan pada CV dan surat pernyataan dari pengadilan dan lain-lain.

"Kemudian ada juga nama yang tertera pada NPWP begitu pun pada pajak tidak sesuai dengan nama aslinya sehingga terhadap hal itu kita kembalikan untuk diperbaiki," ucapnya.

Selain itu, pas foto sejumlah paslon juga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Pas foto yang dipersyaratkan oleh KPU semestinya berlatar putih.

Dikatakan Petrus, dalam proses pelaksanaan verifikasi sejak tanggal 29 Agustus sampai 4 September, KPU Kabupaten TTU menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam berkas administrasi pendaftaran oleh semua pasangan bakal calon. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved