Pemda Ende Segel Lahan

Damri Bantah Gelapkan Aset Pemkab Ende yang Dibangun Gerai Alfamart

Manajer Pemasaran Perum DAMRI Cabang Ende, Arkelius Bane yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkan adanya klarifikasi dari Perum DAMRI

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Penyegelan gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Kamis, 5 September 2024 

Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan mengatakan bahwa terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab.

"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari pemkab," tutup Pohan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved