Pemda Ende Segel Lahan
Damri Bantah Gelapkan Aset Pemkab Ende yang Dibangun Gerai Alfamart
Manajer Pemasaran Perum DAMRI Cabang Ende, Arkelius Bane yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkan adanya klarifikasi dari Perum DAMRI
Editor:
Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Penyegelan gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Kamis, 5 September 2024
Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan mengatakan bahwa terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab.
"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari pemkab," tutup Pohan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.