Pemda Ende Segel Lahan
Damri Bantah Gelapkan Aset Pemkab Ende yang Dibangun Gerai Alfamart
Manajer Pemasaran Perum DAMRI Cabang Ende, Arkelius Bane yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkan adanya klarifikasi dari Perum DAMRI
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Pihak Perum DAMRI ternyata sudah membuat klarifikasi terhadap tudingan pihaknya melakukan upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah berupa bangunan Alfamart yang berada di Kabupaten Ende tepatnya di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Klarifikasi tertanggal 18 Juli 2024 yang baru diunggah pada tanggal 26 Agustus 2024 melalui website resmi Perum DAMRI damri.co.id dengan judul https://damri.co.id/berita/damri-klarifikasi-dugaan-penyalahgunaan-bangunan-sewa-di-ende
Manajer Pemasaran Perum DAMRI Cabang Ende, Arkelius Bane yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkan adanya klarifikasi dari Perum DAMRI pusat.
"Klarifikasi itu benar, tapi bangunan itu kalau sesuai dengan perjanjian sewa kontrak, nanti setelah masa kontrak selesai bangunan itu bangunan itu akan jadi milik DAMRI namun bangunannya sendiri dibangun oleh Alfamart sendiri karena dia sesuaikan dengan tipe dia sebagai pengusaha, tapi sewanya itu setelah selesai ya biasanya bangunan jadi milik kita malah nanti akan jadi keuntungan pemda," jelas Arkelius Bane.
Berikut kutipan lengkap klarifikasi Perum DAMRI:
Jakarta, 18 Juli 2024 - DAMRI bantah tudingan melakukan upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah berupa bangunan yang berada di Kabupaten Ende. DAMRI sebagai BUMN Transportasi Jalan Tunggal memastikan dalam melakukan kegiatan usaha tunduk dan patuh atas segala peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RPD) DAMRI Cabang Ende bersama Komisi DRPD Kabupaten Ende, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di awal Juli 2024 membahas mengenai bangunan minimarket yang didirikan di tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ende yang disewa DAMRI. Menurut pendapat, DAMRI dalam pelaksanaannya menyalahi aturan dan tidak diketahui pemerintah setempat.
Baca juga: Diduga Melanggar Izin, Alfamart di Ende Disegel, DAMRI Cabang Ende Kirim Surat ke Pusat
1. Kronologi
DAMRI yang merupakan badan usaha berbentuk Perusahaan Umum (Perum) memiliki peran dalam memberikan pelayanan transportasi jalan yang menghubungkan hingga ke pelosok negeri. DAMRI pun diminta berkontribusi menghasilkan keuntungan sehingga manajemen diperkenankan menyewakan lahan sebagai alternatif.
Manajemen DAMRI memberikan sewa kepada pihak ketiga saat dilanda pandemi Covid-19 yang menghentikan seluruh operasional.
Adapun, manajemen DAMRI tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan/ti. Dengan demikian, DAMRI menyewakan aset yang tercatat berada di Kabupaten Ende didasari oleh Hak Guna Bangunan (HGB).
2. Klarifikasi
HGB tersebut terbit berdasarkan izin prinsip dari Pemkab Ende. DAMRI memastikan tidak adanya penyimpangan aturan, serta tidak ada pengalihan kepemilikan dari DAMRI kepada pihak ketiga hanya murni disewakan.
Bangunan yang di bangun pihak ketiga akan menjadi milik DAMRI di akhir perjanjian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.