Berita Sabu Raijua

Mantan Kades Loborui Ayah Jasad Bayi di Sabu Raijua Tidak Akui Perbuatan Kejamnya 

Sehingga tidak memerlukan pengakuannya. "Dari bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Penemuan jasad bayi di Desa Loborui, Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua pada Selasa, 27 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Ayah Biologis jasad bayi,  Mefi Boset Dake Winu (MDW), yang ditemukan di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua tak mengakui perbuatannya.

MDW merupakan seorang suami dan seorang ayah beranak lima. Berselingkuh dengan Harbita Here (HH) merupakan seorang ibu tunggal. Hubungan mereka ditentang oleh ibu kandung HH karena MDW sudah berkeluarga.

Kisah cinta terlarang MDW dan Bendahara Desa Loborui, Harbita Here (HH) tak semulus mimpi mereka. Kisah cinta tragis dan kejam keduanya berujung mendekam dibalik jeruji besi.

Lantas HH melawan dan sempat menganiaya ibu kandungnya bersama MDW pada 2022 silam. Bertahun-tahun menjalin asmara, dari hasil hubungan gelap HH dan MDW sudah memiliki seorang anak dan bayi yang ditemukan tak bernyawa itu merupakan anak kedua mereka.

Baca juga: Bupati Nikodemus N Rihi Heke Tak Daftar dalam Pilkada Sabu Raijua

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis S.I.P., M.H mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini, HH yang merupakan ibu kandung terlihat merasa bersalah atas kekejamannya. Sementara MDW tidak tampak merasa bersalah bahkan tak mengakui perbuatannya.

"Dari raut wajahnya merasa menyesal, menangis tetapi selingkuhannya tidak mengakui semua perbuatannya sama sekali,"ungkapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Sabu Raijua pada Jumat, 30 Agustus 2024 malam.

Bagi pihak kepolisian, ekspresi hanyalah ekspresi. Walaupun MDW tidak mengakui perbuatannya, namun ada bukti, saksi. Sehingga tidak memerlukan pengakuannya. "Dari bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,"lanjut Paulus.

Kini pasangan kumpul kebo ini mendekam di penjara Mapolres Sabu Raijua dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.(dhe)

ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved