Berita Manggarai
Perkuat Pengawasan di Tingkat Desa, Panwascam Rahong Utara Menggelar Bimtek
dalam rangka memperkuat kapasitas PKD dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 di tingkat desa
"Jangan lupa bangun Koordinasi dengan stakeholder dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan. Sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa berjalan dengan baik", tutupnya
Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P3S), Yohana Maria Jemumut, S.Pd, mengatakan dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan serentak 2024, harus membangun koordinasi yang baik dengan teman-teman PPS.
Termasuk menyampaikan saran perbaikan hasil pencermatan DPS pada saat melakukan koordinasi dengan PPS.
"Lakukan koordinasi yang baik dengan teman-teman PPS, dan terhadap hasil pencermatan yang menjadi saran perbaikan harus disampaikan ke PPS", kata Yohana
Yohana juga menjelaskan, saran perbaikan wajib ditindaklanjuti paling lama 3 hari, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 6 tahun 2024.
"Pastikan semua saran perbaikan kita, ditindaklanjuti paling lama 3 hari oleh teman-teman PPS", tegas Yohana
"Apabila PPS tidak menindaklanjuti saran perbaikannya kita, maka kita catat sebagai temuan. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 ayat 4 Perbawaslu nomor 6 tahun 2024", tutup Yohana.
Untuk diketahui, usai pembukaan Bimtek, PKD kemudian dibekali dengan materi dari PPK Rahong Utara, dan materi dari Panwaslu Kecamatan Rahong Utara.(Cr2).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.