Berita Manggarai
Perkuat Pengawasan di Tingkat Desa, Panwascam Rahong Utara Menggelar Bimtek
dalam rangka memperkuat kapasitas PKD dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 di tingkat desa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,RUTENG- Panwaslu Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai menggelar Bimbingan Teknis (BimTek) penguatan kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di aula SDK Nanu, Desa Buar, Selasa 27 Agustus 2024
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Rahong Utara.
Kegiatan tersebut dibuka oleh ketua Panwaslu Kecamatan Rahong Utara yang didampingi oleh anggota dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan Rahong Utara.
Undangan yang turut hadir dalam kegiatan bimtek penguatan kapasitas PKD ini, Bhabinkamtibmas yang diwakili oleh Kornelius Jemaris dan PPK Rahong Utara yang diwakili ketua atas nama Mansentus Jehata dan anggota atas nama Hermanus Jehatu
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Rahong Utara, Rikardus Parno, S.Pd, mengatakan, tujuan dilaksanakan Bimtek PKD, yaitu dalam rangka memperkuat kapasitas PKD dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 di tingkat desa.
Lebih lanjut Rikardus Parno yang akrab disapa Rikar itu menjelaskan bahwa saat ini tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sedang berjalan dan kemudian akan disusul dengan tahapan-tahapan selanjutnya yang akan semakin padat.
Karena itu, materi-materi yang akan diterima nantinya harus disimak dengan baik, sehingga menjadi bekal dalam melakukan pengawasan nantinya
Baca juga: Panwaslu Kecamatan Rahong Utara Manggarai Sampaikan Sejumlah Tanggapan dalam Pleno DPS
"Teman-teman, tahapan yang sedang berjalan dan sedang kita awasi adalah tahapan pemutakhiran data pemilih. Sebentar lagi, kita juga akan mengawasi tahapan-tahapan berikutnya yang cukup padat,” tegasnya.
“Karena itu, saya meminta agar kalian dapat mendengar dan menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan, sehingga menjadi bekal teman-teman dalam melakukan pengawasan”, ujar Parno.
Kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH), Gordianus Jamat, S.Pd menambahkan, dengan berjalannya tahapan pemutakhiran data pemilih, maka perlu dicermati DPS yang telah diumumkan ditingkat desa oleh PPS.
Dia berharap cermati pemilih TMS yang masih terdaftar dalam DPS, dan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam DPS.
Kemudian dalam melaksanakan kerja kepengawasan, kata Gordi, agar wajib untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan kerja kepengawasan. Selain itu wajib mengerjakan alat kerja dan membuat form A sebagai laporan hasil pengawasan.
Ia juga menegaskan kepada PKD untuk sosialisasi secara masif di medsos dan membuat Posko pengaduan di desa, sebagai langkah pencegahan. Posko aduan itu dimaksudkan agar menerima laporan dan aduan dari masyarakat.
"Dalam melakukan pencegahan, kita harus melakukan sosialisasi secara masih di media sosial. Selain itu, berdayakan posko pengaduan untuk melayani aduan dan laporan masyarakat,” tegas Gordi.
Baca juga: Usai Daftar di KPU Manggarai, Yohan-Thomas Bersama Massa Pendukung Pawai Keliling Kota Ruteng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.