Berita Ende

Anggota DPRD Ende Dilantik, Djafar Ahmad Tekankan Pengawasan Supaya Anggaran Tidak Bocor 

Ketua DPRD Kabupaten Ende periode 2019-2024, Fransiskus Taso ditunjuk memegang palu pimpinan sementara DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029.

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Ende Dilantik, Djafar Ahmad Tekankan Pengawasan Supaya Anggaran Tidak Bocor 
POS-KUPANG.COM/HO
Mantan Bupati Ende Djafar Achmad

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Mantan Bupati Ende, Djafar Ahmad turut hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 30 anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029, Selasa, 27 Agustus 2024 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Ende.

Djafar Ahmad yang ditemui usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 30 anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029 menekankan pentingnya peningkatan fungsi pengawasan lembaga DPRD Kabupaten Ende.

"Kita harapkan anggota DPRD Ende terpilih ini bekerja sebaik-baiknya, fungsi-fungsi pengawasan perlu ditingkatkan sehingga pemerintahan akan berjalan dengan baik, jadi saya tekankan pada pengawasan sehingga anggaran tidak bocor kemana-mana," tandas Djafar.

Sementara itu, 30 anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029 dilantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ende, Anak Agung Ngurah Buddhi Darmawan, Selasa, 27 Agustus 2024 pagi bertempat di ruang sidang paripurna.

Sementara itu, Rapat Paripurna Pengukuhan dan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten Ende dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende periode 2019-2024, Oktavianus Moa Mesi.

Ketua DPRD Kabupaten Ende periode 2019-2024, Fransiskus Taso ditunjuk memegang palu pimpinan sementara DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029.

Penyerahan palu pimpinan sementara DPRD Kabupaten Ende itu berlangsung usai pengambilan sumpah dan janji 30 anggota DPRD Kabupaten Ende dari Oktavianus Moa Mesi kepada Fransiskus Taso disaksikan Ketua PN Ende, Pj Bupati Ende, jajaran Forkompinda, 30 anggota DPRD Kabupaten Ende dan seluruh undangan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved