Berita Timor Tengah Utara

Begini Kata Direktur LAKMAS CW NTT Soal Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024

harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Serta  bersifat final, tidak ada lagi upaya hukum seperti banding, kasasi dan lainnya

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (Lakmas CW) Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini telah mengembalikan kesedihan publik MK karena telah kembali kepada hakikat  sebagai Guardian of Constitution (Penjaga Konstitusi). Hal ini berkaitan dengan putusan MK nomor 60 tahun 2024.

"Lewat dua putusan MK hari ini yakni membatalkan Putusan MA tentang syarat umur calon gubernur, bupati walikota, terhitung saat pelantikan, kembali ke aturan sebelumnya yang konstitusional yakni syarat umur calon terhitung pada saat penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan terhitung saat pelantikan calon terpilih. Dan yang kedua mengubah dan menurunkan ambang batas parpol pengusung calon kada dari prosentase perolehan kursi menjadi prosentase perolehan suara dari jumlah DPT,"ucapnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 21 Agustus 2024.

Viktor menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat umur calon gubernur, bupati, dan walikota, serta mengurangi dan menurunkan ambang batas Parpol pengusung calon kepala daerah dari persentase perolehan kursi menjadi persentase perolehan suara dari jumlah DPT sangat progresif.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SLB Benpasi, Tim Penyelidik Kejari Timor Tengah Utara Periksa 26 Saksi 

Menurutnya, Putusan MK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat erga omnes yang berarti mengikat dan harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Serta  bersifat final, tidak ada lagi upaya hukum seperti banding, kasasi dan lainnya.

Maka, secara faktual dalam konteks Pilkada Gubernur NTT dengan jumlah DPT Pileg 2024 berjumlah sebanyak 4.008.475 pemilih maka, syarat pencalonannya berkurang dari 25 persen dari jumlah perolehan suara menjadi 8,5 persen dari Jumlah DPTnya. 

"Sehingga parpol dengan jumlah Perolehan suara pileg minimal 8,5 persen seperti  Golkar, PDIP, dan Gerindra dapat mengusung calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi, termasuk parpol parpol non seat bila mencapai 8,5 persen perolehan suara sah dari DPT juga bisa ajukan calon,"ungkapnya.

Konstelasi ini juga akan berubah sampai ke tingkat kabupaten/kota, dimana jika rata-rata jumlah DPT di bawah 500 ribu pemilih, kabupaten/kota dimaksud akan berpotensi lebih banyak bakal calonnya untuk maju dalam Pilkada.

Secara khusus Kabupaten Malaka, Belu dan Kabupaten TTU dengan jumlah DPT di bawah 250.000 maka, syarat prosentase perolehan suara sah untuk mengajukan calon dari 25 persen turun menjadi hanya 10 persen dari jumlah DPT 250.000 atau cukup dengan 25.000 suara sah dalam pileg 2024, maka parpol yang bersangkutan sudah dapat mengajukan calon kada. 

Dengan demikian, Kabupaten TTU dengan DPTnya di 193.040 pemilih berlaku syarat pengusungan calon 10?ri DPT maka minimal perolehan suara sah parpol untuk bisa mengusung bakal calon sendiri adalah sebanyak 19.304. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved