Breaking News

Berita NTT

Anggota Polisi di Polres TTS Dipecat Imbas Tak Bertugas Lebih dari 30 Hari

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dikutip dari Kompas.com mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat digelar dalam upacara di Polres TTS.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Ilustrasi Polisi 

POS-KUPANG.COM - Anggota polisi Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Briptu Heri Yawanto dipecat lantaran tak bertugas lebih dari 30 hari tanpa izin.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dikutip dari Kompas.com mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat digelar dalam upacara di Polres TTS.

"Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, digelar dalam upacara kemarin di Mapolres TTS," kata Kabid Humas Polda NTT.

Ariasandy menyebutkan, Briptu Heri Yawanto dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

"Dia meninggalkan tugas dalam waktu lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa izin," ujar dia.

Saat upacara pemecatan digelar, Briptu Heri tidak hadir, sehingga anggota Provos Polres membawa fotonya dan dicoret silang.

Menurut Ariasandy, pemecatan itu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Ariasandy mengatakan, pemecatan ini tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku dalam tubuh Polri.

"Pemecatan ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT nomor Kep/423/VIII/2023, tanggal 7 Agustus 2024," kata Ariasandy. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved