Pilgub DKI Jakarta
Pasca Putusan MK, Partai NasDem Berkemungkinan Ubah Dukungan
Pasca MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024, Partai NasDem berkemungkinan ubah dukungan.
POS-KUPANG.COM – Pasca MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, Partai NasDem berkemungkinan mengubah dukungan pada figur yang telanjur didukung.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau biasa disapa Tobas ketika dimintai komentarnya untuk merespon putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dikatakannya, putusan tersebut dapat mempengaruhi proses pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik. Karena putusan itu membuka ruang bagi semua partai politik untuk bekerja sama.
"Tentu ini ada sesuatu hal yang baru butuh waktu bagi kita untuk mempelajari dan mempertimbangkan pertimbangannya apa respon dari kita semua. Tapi itu bisa memberikan peluang ke parpol untuk mengubah dukungan," kata Tobas sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.com, Rabu 21 Agutsus 2024.
Dia menyebutkan, bahwa putusan tersebut bisa saja mempengaruhi proses pencalonan-pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik di Pilkada 2024.
"Tentu partai politik akan terlebih dahulu mempelajari putusan ini. Dan kemudian melihat apa yang sudah menjadi dampak dari putusan ini terhadap keputusan-keputusan dukungan rekomendasi yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah," jelasnya.
Sementara itu untuk NasDem sendiri, dikatakan Tobas akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.
"Kalau dari NasDem tentu akan mempelajari lebih dahulu. Dan akan menyisir satu persatu daerah-daerah yang sudah kita berikan dukungan. Apakah ada dampaknya atau tidak," tegasnya.
Adapun berkat putus MK tersebut pada Selasa 20 Agustus 2024, kini Pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5 persen suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5 % suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta butuh 6,5 % suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10 % suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5 % suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5 % suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta butuh 6,5 % suara sah.
Pihak Anies Baswedan Girang
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ucap Sahrin saat dihubungi Selasa 20 Agustus 2024.
“Putusan ini Insya Allah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” ungkap dia.
Menurut Sahrin dengan Pilkada yang lebih kompetitif. Maka harapannya akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya
“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” jelasnya
Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat keputusan ini, dimana akan membuat manuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka
“Dengan batasan 7,5 persen kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, dan dengan batas waktu sampai 29 Desember saya rasa dinamikanya akan semakin menarik,” tandas Sahrin.
Senada dengannya, Jubir Anies Baswedan , Angga Putra Fidrian bersyukur atas putusan MK tersebut.
Dia pun optimistis pada tikungan pendaftaran akhir Calon Kepala Daerah (Cakada) ada perubahan dinamika politik meski 12 partai politik (parpol) telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, batas akhir pendaftaran Cakada ke KPU yakni 29 Agustus 2024.
"Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimistis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan," kata Angga, Selasa 20 Agustus 2024.
Baca juga: Cuaca Jakarta Berubah, PKB Kini Pikirkan Calon Pengganti Anies Baswedan
Baca juga: Anies Baswedan Kini Mulai Ditinggalkan, Sahrin Hamid: Kita Hormati Keputusan Surya Paloh
Angga pun mengkilas balik saat Anies mendaftar Gubernur Jakarta periode pertama 2017 lalu ditentukan waktu Subuh sebelum pendaftaran.
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga jakarta,” ungkapnya.
"2017, Pak Anies jadi Gubernur Jakarta itu ditentukan Subuh sebelum pendaftaran. 2019 sudah ada yang siap jadi cawapres tapi ternyata cawapres yang diumumkan beda. 2024 Prabowo - Erick Tohir atau Prabowo - Ganjar. Tiba-tiba berubah jadi Prabowo - Gibran," jelas dia.
Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora seperti dimuat Kompas.com.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Sebelumnya pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDIP yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
PDIP Langsung Berembug
PDIP langsung berembuk soal strategi Pilkada DKI Jakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas di Pilkada Serentak 2024.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menyebut partainya lagsung berembuk untuk membahas strategi Pilkada DKI Jakarta.
Gilbert mengatakan pihaknya sedang membahas hal tersebut dan belum pada tahapan kesimpulan.
“Ini sedang dibahas. Saat ini kami belum sampai ke keputusan,” ungkap Gilbert kepada Wartakotalive.com, Selasa 20 Agustus 2024.
Partai yang dinahkodai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu akan terus berupaya maksimal agar hak rakyat untuk memilih yang terbaik tidak dikebiri oleh sekelompok gerombolan pembunuh demokrasi.
Sementara itu, Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa 20 Agustus 2024.
Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.
Diketahui MK menetapkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Jubir Anies Baswedan Gembira, Putusan MK Beri Angin Segar untuk Jakarta
Baca juga: Anies Baswedan Harus Jadi Kader PDIP Jika Mau Maju Pilgub Jakarta
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.