Pilgub DKI Jakarta

Jubir Anies Baswedan Gembira, Putusan MK Beri Angin Segar untuk Jakarta

Putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, disambut gembira oleh Jubir Anies.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SAMBUT GEMBIRA – Tim Anies Baswedan menyambut gembira putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. 

POS-KUPANG.COM – Putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, disambut gembira oleh Sahrin Hamid, Juru Bicara Anies Baswedan.

Apresiasi itu mengemuka karena salah satu isi dari putusan MK tersebut, adalah partai politik atau parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. 

“Ini angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ucap Sahrin sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com di Tribunnews.com, Rabu 21 Agustus 2024.

“Putusan ini Insya Allah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” ungkap dia.

Menurut Sahrin dengan Pilkada yang lebih kompetitif. Maka harapannya akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya 

 “Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” jelasnya

Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan ini, dimana akan membuat menuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka.

 “Dengan batasan 7,5 persen kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, dan dengan batas waktu sampai 29 Desember saya rasa dinamikanya akan semakin menarik,” tandas Sahrin.

Senada dengannya, Jubir Anies Baswedan lainnya, Angga Putra Fidrian bersyukur atas putusan MK tersebut.

Dia pun optimistis pada tikungan pendaftaran akhir Calon Kepala Daerah (Cakada) ada perubahan dinamika politik meski 12 partai politik (parpol) telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. 

Diketahui, batas akhir pendaftaran Cakada ke KPU yakni 29 Agustus 2024.

"Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimistis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan," kata Angga, Selasa 20 Agustus 2024.

Angga pun mengkilasbalik saat Anies mendaftar Gubernur Jakarta periode pertama 2017 lalu ditentukan waktu Subuh sebelum pendaftaran.

“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga jakarta,” ungkapnya.

"2017, Pak Anies jadi Gubernur Jakarta itu ditentukan Subuh sebelum pendaftaran. 2019 sudah ada yang siap jadi cawapres tapi ternyata cawapres yang diumumkan beda. 2024 Prabowo - Erick Tohir atau Prabowo - Ganjar. Tiba-tiba berubah jadi Prabowo - Gibran," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved