Pilgub DKI Jakarta
Ujang Komadurin: Lawan Calon Independen Lebih Baik daripada Kotak Kosong
Daripada terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia gegara politik kotak kosong, lebih baik didorong hadirnya calon independen sebagai rival utama.
POS-KUPANG.COM – Daripada terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia gegara politik kotak kosong, lebih baik didorong hadirnya calon independen sebagai rival utama kandidat yang diusung oleh partai tertentu atau gabungan partai-partai politik dalam momen Pilkada Serentak 2024, termasuk di DKI Jakarta.
Asumsi tersebut disampaikan Pengamat Politik, Ujang Komarudin terkait wacana yang berkembang belakangan ini bahwa jika Ridwan Kamil maju di Pilgub DKI Jakarta, maka yang dilawan adalah kotak kosong.
Pasalnya, Anies Baswedan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai bakal calon gubernur yang maju dan bertarung lagi di Pilgub DKI Jakarta, kini diprediksi gagal maju. Karena partai-partai pengusung sudah berpindah dukungan ke figur lain.
Ujang Komarudin mengatakan bahwa hadirnya pasangan calon dari jalur independen dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Indonesia, termasuk di Jakarta, itu lebih baik jikalau dibandingkan dengan kotak kosong.
Pasalnya, jika lawan kotak kosong, maka hal tersebut menandakan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia, kini memasuk babak baru, yakni episode kemunduran demokrasi.
“Tapi dalam perspektif demokrasi, tentu calon independen ya lebih baik dibandingkan kotak kosong. Karena calon independen itu didukung langsung oleh rakyat,” kata Ujang Komarudin saat dihubungi awak media, Jumat 16 Agustus 2024.
Akademisi Universitas Al-Azhar tersebut menjelaskan, bahwa kehadiran pasangan calon dari jalur independen berdampak positif dalam demokrasi bangsa.
Karena paslon tersebut tidak terafiliasi dengan partai politik manapun, sehingga akan menghadirkan visi dan misi yang diyakininya paling pro kepentingan rakyat.
“Independen itu ada figurnya, ada tokohnya, ada aktornya yang bisa berkampanye, bisa bersosialisasi, mempunyai visi-misi program dan janji-janji,” kata Ujang.
Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dimungkinkan terjadi di Pilkada Serentak 2024.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci berbagai persyaratannya.
Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing.
Baca juga: Ramalan Ahok Terbukti, KIM Diduga Dorong “Figur Boneka” untuk Jakarta
Baca juga: Dharma Pongrekun – Kun Wardana Terancam Pidana Jika Catut KTP Tanpa Restu Pemilik
Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.
Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar.
Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.