Pilgub DKI Jakarta
Dharma Pongrekun – Kun Wardana Terancam Pidana Jika Catut KTP Tanpa Restu Pemilik
Kasus pencatutan secara sepihak kartu tanda penduduk milik warga DKI Jakarta, kini terus menyeruak. Kasus itu disebut-sebut merupakan tindakan pidana.
POS-KUPANG.COM – Kasus pencatutan secara sepihak kartu tanda penduduk atau KTP milik warga DKI Jakarta, kini terus menyeruak. Kasus itu disebut-sebut merupakan tindakan pidana, sehingga Dharma Pongrekun – Kun Wardana bisa terancam hukuman atas pencatutan KTP tersebut.
Dharma – Kun Wardana yang merupakan bakal calon Gubernur dan bakal calon wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen itu bisa terancam pidana kalau nantinya terbukti menyalahgunakan KTP warga untuk maju ke Pilkada Jakarta 2024.
Untuk diketahui, belakangan ini warga DKI Jakarta mengeluhkan adanya dugaan pencatutan identitas sepihak, sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lewat jalur independen atau perorangan.
Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X.
Bahkan, sosok Anies Baswedan mengungkapkan bahwa nama anaknya juga dicatut dalam daftar pendukung calon independen pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Anies mengungkapkan hal ini lewat akun media sosial X miliknya yaitu @aniesbaswedan.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tutur Anies.
Terkait hal itu Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengingatkan ancaman pidana untuk penyalahgunaan data di Pemilu.
Wahyudi mengingatkan semestinya KPU juga memperhatikan kewajiban perlindungan data
pribadi, sebagaimana diatur oleh UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebab hal itu berkaitan dengan pemrosesan data pribadi dari subjek data–warga negara.
ELSAM mencatat terdapat pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Menurutnya, pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidasi calon tertentu (Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP).
Maka kata Wahyudi, untuk meminta persetujuan ini, pasangan calon harus menjelaskan menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan.
“Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data,” ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 16 Agustus 2024.
Baca juga: Ramalan Ahok Terbukti, KIM Diduga Dorong “Figur Boneka” untuk Jakarta
Bahkan dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana.
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.