Pilgub DKI Jakarta

Dharma Pongrekun – Kun Wardana Terancam Pidana Jika Catut KTP Tanpa Restu Pemilik

Kasus pencatutan secara sepihak kartu tanda penduduk milik warga DKI Jakarta, kini terus menyeruak. Kasus itu disebut-sebut merupakan tindakan pidana.

Editor: Frans Krowin
WARTA KOTa/YOLANDA PUTRI DEWANTI
TINDAK PIDANA – Dharma Pongrekun – Kun Wardana bisa terancam hukuman pidana kalau terbukti gunakan KTP tanpa restu warga untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. 

Adapun pelanggaran itu diatur dalam ketentuan Pasal 65 (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah (Pasal 67 (1) UU PDP). 

Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah.  (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved