Pilgub DKI Jakarta
Dharma Pongrekun – Kun Wardana Terancam Pidana Jika Catut KTP Tanpa Restu Pemilik
Kasus pencatutan secara sepihak kartu tanda penduduk milik warga DKI Jakarta, kini terus menyeruak. Kasus itu disebut-sebut merupakan tindakan pidana.
Editor:
Frans Krowin
WARTA KOTa/YOLANDA PUTRI DEWANTI
TINDAK PIDANA – Dharma Pongrekun – Kun Wardana bisa terancam hukuman pidana kalau terbukti gunakan KTP tanpa restu warga untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Adapun pelanggaran itu diatur dalam ketentuan Pasal 65 (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah (Pasal 67 (1) UU PDP).
Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilgub DKI Jakarta
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.