Berita Flores Timur
Sisi Lain Kasus 13 Pria Lecehkan Remaja di Flores Timur Menurut Pamannya
Pihaknya sudah melaksanakan pemberkasan tahap 1, namun jaksa sudah mengembalikan untuk dilengkapi lagi syarat-syarat formilnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-PLS alias DS (16) menjadi korban pelecehan 13 pria di wilayah Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur sejak Juni 2024 lalu. Kasus ini diproses hukum dan sebentar lagi dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
Polisi menyebut ada 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari dua rumah warga, bangunan sekolah, dan perkebunan yang cukup jauh dari pekukiman.
Sebelum dilecehkan belasan orang, korban awalnya pergi ke Pasar Boru tanpa diketahui paman dan tantanya. Dia pergi bersama tiga temannya, V, O, dan D.
"Pergi tidak bilang (pamit), sampai besoknya baru saya tanya ke orang-orang," ujar paman korban beberapa waktu lalu di Ruang Makan Biara SSpS Hokeng. Di situ ada korban yang didampingi Koordinator JPIC Flores Bagian Timur, Sr. Wilhemnina Kato, SSpS.
Baca juga: Sopir-Kondektur di Ekasapta Flores Timur Adu Skil Futsal Meriahkan HUT RI ke-79
Menurutnya, korban selalu keluar rumah tanpa pamit. Karena kebiasaan itu, pamannya kerap kesal dan pernah memukulnya hingga kepala korban bengkak.
"Kepalanya (kemungkinan) masih ada bekas (pukulan)," katanya.
Pamannya bercerita, korban lahir di Manggarai 16 tahun lalu. Ibu korban merupakan saudari kandungnya datang dari Manggarai ke desa mereka saat korban baru berusia 5 bulan.
Satu bulan setelahnya, korban ditinggal pergi sang ibunda yang memilin merantau ke tanah Papua.
"Pas dia (PLS) umur 6 bulan, mamanya pergi merantau, sampai sekarang belum pulang. Dia tinggal dengan kami sejak bayi," ungkapnya.
Seharian PLS meninggalkan rumah, keluarga hanya mencari tahu keberadaan lewat telepon.
Berhari-hari tak pulang, tiba-tiba mencuat kabar bahwa PLS sedang berada di kantor polisi karena kasus asusila sekira tanggal 26 Juni 2024
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, menyebutkan berkas kasus itu segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Pihaknya sudah melaksanakan pemberkasan tahap 1, namun jaksa sudah mengembalikan untuk dilengkapi lagi syarat-syarat formilnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan,menyebut berkas 13 tersangka dipecah menjadi 7 split.
Peran masing-masing tersangka, jelas Nyoman, akan disandingkan dengan jeratan Pasal.
"Perannya berbeda-beda dari TKP (tempat kejadian perkara) 1 sampai dengan TKP 4," jelasnya.
Jeratan hukum dimaksud yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.