Berita Flores Timur

Dilengkapi Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas 13 Pria Lecehkan Remaja ke Polres Flores Timur

berkas 13 tersangka dipecah menjadi 7 split. Peran dari masing-masing tersangka akan disandingkan dengan jeratan Pasal.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Kamis, 4 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur mengembalikan berkas kasus 13 pria yang melecehkan seorang gadis remaja ke Polres Flores Timur.

Sebelumnya, penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Flores Timur telah mengirim berkas tindak pidana itu ke Kejari Flores Timur pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi polisi dalam kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur itu.

"Berkas kasus persetubuhan oleh 13 orang tersangka terhadap 1 anak di bawah umur ini sudah masuk ke kejaksaan, hanya kita sudah kembalikan untuk dilengkapi kembali," ujar I Nyoman, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu  Daerah NTT , Lagu Lamaholot Sampe Hala dari  Flores Timur 

Nyoman Sukrawan menyebutkan, berkas 13 tersangka dipecah menjadi 7 split. Peran dari masing-masing tersangka akan disandingkan dengan jeratan Pasal.

"Perannya berbeda-beda dari TKP (tempat kejadian perkara) 1 sampai dengan TKP 4," jelasnya.
 
Jeratan hukum dimaksud yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Kasus ini menimpa korban berinisial PLS (16), warga asal Kecamatan Titehena. Dia diduga dilecehkan 13 pria, salah satu pelaku masih anak di bawah umur yaitu MAT (16).

Dari 13 pelaku, masih ada 1 pekaku yang belum kooperatif menjalani proses hukum. Dia adalah YP, usia di atas 22 tahun dikabarkan melarikan diri hingga polisi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara pelaku lainnya sangat kooperatif dengan proses hukum. Sejak awal kasus ini terkuak, 12 pelaku tak menghambat segala proses penyelidikan hingga penyidikan.

Ada 4 tempat kejadian persetubuhan, yaitu dua rumah warga di lokasi berbeda, bangunan sekolah, dan perkebunan yang cukup jauh dari pekukiman.

Korban saat itu bertemu pelaku usai mampir di Pasar Boru, Kecamatan Wulanggitang. Dia pergi tanpa pamit orang tuanya di Titehena.

"Pergi tidak bilang (pamit), sampai besoknya baru saya tanya ke orang-orang," ujar paman korban yang namanya tak disebutkan saat kasus ini masih di Polsek Wulanggitang.

Menurutnya, korban selalu keluar rumah tanpa pamit. Karena kebiasaan itu, pamannya kerap kesal dan pernah memukulnya hingga kepala korban bengkak.

"Kepalanya (kemungkinan) masih ada bekas (pukulan)," katanya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved