Berita NTT

Femisida Puncak Kekerasan Terhadap Perempuan

Menurut Ansy, jika pasangan sudah terbiasa melakukan kekerasan dari awal misalnya memaki kalau dibiarkan akan meningkat menjadi kekerasan fisik. 

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TEDI
Ketua LPA NTT, Veronika Ata dan Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara bersama host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Rabu, 14/08/2024. 

"Jadi kalau kita bicara tentang femisida itu sebenarnya kejahatan yang ekstrim yang secara terus menerus karena berdasarkan pemikiran perempuan harus ikut laki-laki, bukan perempuan kemudian sebagai perempuan ini adalah subordinasi dan mau mengakui karena itu muncullah istilah femisida atau yang biasa kita kenal dengan kekerasan berbasis gender," tambahnya. 

Ketika terjadi kekerasan di dalam rumah tangga, lanjut dia, semua orang harus berani minimal bisa mengatakan apa yang terjadi dan ketika misalnya tetangga tahu harusnya tetangga memberikan perlindungan karena selain Undang-Undang PKDRT melindungi korban, melindungi orang yang melapor, kita juga sebenarnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

"Jadi ketika tetangga atau anggota keluarga tahu bahwa terjadi kekerasan, berikan laporan. Apalagi kekerasan yang berulang, harus memberikan laporan misalnya kepada pihak kepolisian atau ke lembaga-lembaga layanan yang terdekat. Itu harus diungkap supaya bisa meminimalisir atau menghentikan kekerasan yang semakin marak terjadi," ujarnya. 

Ketika kita membiarkan kekerasan terjadi kata Veronika, pada saat yang sama sebenarnya kita juga menjadi pelaku kekerasan karena membiarkan. Hal ini akan terus terjadi pada korban dan korban akan mengalami penyiksaan yang luar biasa apalagi sampai kehilangan nyawa seperti yang dialami almarhumah Yosefina Maria Mey. 

"Terkait dengan kasus ini yang kami dengar dan kami ketahui, ketika anggota keluarga dan tetangga mau membantu, tapi pelakunya mengancam. Nah ketika mengancam sebenarnya kita tidak perlu takut dengan ancaman tapi mencoba untuk mencari perlindungan. Ada polisi bisa kontak dan dari Undang-Undang Perlindungan Saksi menyatakan bahwa saksi itu dilindungi keamanannya, identitasnya, anggota keluarganya juga dilindungi karena itu tidak perlu takut," jelasnya. (uzu)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved