Pilgub DKI Jakarta
Anies Baswedan Terancam Batal Maju di Pilgub DKI Jakarta, Parpol Koalisi Mungkin Tarik Diri
Meski elektabilitas Anies Baswedan kini tak tertandingi, namun mantan calon presiden itu berkemungkinan gagal melangkah ke Pilgub DKI Jakarta.
POS-KUPANG.COM – Meski elektabilitas Anies Baswedan kini tak tertandingi, namun mantan calon presiden itu berkemungkinan gagal melangkah ke Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, dua partai politik, yakni Partai NasDem dan PKB atau Partai Kebangkitan Bangsa dikabarkan akan menarik diri.
Belum diketahui sebab musebab hingga akhirnya Partai NasDem dan PKB itu memalingkan diri dan pindah ke figur yang lain. Namun belum diketahui pula sosok mana yang akan didukung NasDem dan PKB dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 ini.
Untuk diketahui, saat ini PKB dan Partai Nasdem perlahan memberi sinyal akan membatalkan mendukungnya ke Anies untuk maju dan bertarung menjadi bakal calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang.
Jawaban normatif itu diungkapkan PKB dan Nasdem menjelang pendaftaran calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) Jakarta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI pada akhir Agustus 2024.
"Semua serba mungkin," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Hal itu disebut dapat terjadi apabila PKB memutuskan bergabung ke barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilkada Jakarta.
Jazilul mengatakan, PKB sudah menerima tawaran untuk bergabung ke KIM dan tengah mempertimbangkan tawaran itu.
"Kita pertimbangkan, kita pertimbangkan. Kan sudah ada tawaran, PKB akan mempertimbangkan untuk kebaikan Jakarta, kebaikan Indonesia," ujar Jazilul.
Pernyataan serupa juga disampaikan Partai Nasdem yang memberikan sinyal beralih mendukung Anies di Pilkada Jakarta 2024.
Sinyal perubahan dukungan itu dimunculkan pertama kali oleh Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni pada 25 Juli 2024.
Sahroni mengingatkan bahwa politik bersifat dinamis sehingga apa pun rekomendasi yang dikeluarkan oleh sebuah partai masih sangat mungkin untuk berubah.
"Kan politik itu sangat dinamis ya. Kan bukan berarti pada putusan-putusan final terkait dengan rekomendasi misalnya, itu bisa saja berubah. Tapi kita enggak tahu proses dinamika politik yang akan berjalan selanjutnya," ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta.
Syarat Dukungan Minimal
Artinya, kini tinggal PKS yang masih menetapkan diri mendukung Anies. Namun, PKS tak dapat sendirian karena perolehan 18 kursi di DPRD DKI belum memenuhi syarat untuk bisa mengusung calon gubernur.
Syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.