Berita Ende

Cara Mengecek DPT Online, Begini Penjelasan KPU Ende

Apabila belum terdaftar, Anda bisa klik menu daftar dan mengikuti petunjuk atau bisa langsung melapor ke PPS, PPK atau ke KPU Kabupaten Ende

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Tiga komisioner KPU Ende saat sosialisasi PKPU nomor 7 dan nomor 8 tahun 2024 di Rumah Bina Kerahiman, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende saat ini tengah melakukan tahapan Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS yang sebelum menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten.

Bagi masyarakat Kabupaten Ende yang ini mengetahui apakah sudah terdata dalam daftar pemilih atau belum bisa mengecek secara online melalui portal resmi KPU infopemilu.kpu.go.id.

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose saat ditemui, Jumat, 2 Agustus 2024 di ruang kerjanya menerangkan cara pengecekan DPT secara online.

"Bagi masyarakat Kabupaten Ende yang ingin mengetahui apakah sudah terdata atau belum atau merasa belum didata petugas kami, bisa melakukan pengecekan secara online atau melaporkan ke PPS, PPK atau ke KPU Kabupaten Ende," ujar Hermanto Lose.

Baca juga: Kepala SMKN 6 Ende Akui Guru Honorer Terima Rp 250 per Bulan, Pj Bupati Marah

Berikut cara mengecek DPT online.
1. Masuk di portal resmi KPU infopemilu.kpu.go.id melalui google chrome
2. Setelah berhasil masuk, akan muncul beberapa menu atau informasi tentang Pemilu.
3. Klik Cek DPT Online
4. Setelah berhasil masuk, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Setelah itu klik langkah selanjutnya dan masukkan nomor handphone yang masih aktif 
6. KPU akan mengirimkan kode OTP berupa lima angka melalui nomor WhatsApp Anda
7. Kembali ke portal infopemilu.kpu.go.id dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp Anda.
8. Setelah berhasil, akan muncul informasi tentang data diri Anda dan nomor TPS tempat Anda akan menggunakan hak pilih Anda pada Pilkada 2024. 

Apabila belum terdaftar, Anda bisa klik menu daftar dan mengikuti petunjuk atau bisa langsung melapor ke PPS, PPK atau ke KPU Kabupaten Ende.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved