Breaking News

Berita Ende

Uang Rp 3 Miliar di RSUD Ende Hilang, Polisi dan Jaksa Sama-sama Lakukan Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arbin, dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende kemungkinan benar adanya

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Arbin Nu'uman (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi (kiri). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Dua lembaga penegak hukum, Tipidkor Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende saat ini sama-sama tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di rumah sakit milik Pemda setempat.

Kasus dugaan hilangnya uang Rp 3 miliar di RSUD Ende itu terkuak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Ende dan pihak rumah sakit serta beberapa OPD lainnya, Rabu, 24 Juli 2024 malam bertempat di ruang sidang komisi gabungan. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Arbin Nu'uman yang ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat, 2 Agustus 2024 di ruang kerjanya menerangkan, Kejaksaan Negeri Ende melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut berdasarkan informasi atau pemberitaan di sejumlah media di Kabupaten Ende. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arbin, dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende kemungkinan benar adanya karena disebabkan tata kelola keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau regulasi.

"Kami akan tetap akan berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat tetapi ketika masuk di proses penyidikan entah kami yang akan melakukan penyidikan atau Polres, mungkin kami akan berkoordinasi dengan BPKP atau audit independen," tutur Arbin.

Arbin menuturkan sejauh ini Kejaksaan Negeri Ende sudah memanggil dan memeriksa kurang lebih tiga sampai empat orang dari pihak RSUD Ende untuk mendapatkan informasi terkait hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar tersebut. Selain memanggil dan memeriksa beberapa orang dari pihak RSUD Ende, penyidik Kejaksaan Negeri Ende juga sudah memeriksa dan menganalisa beberapa dokumen.

Pihak RSUD Ende yang sudah dipanggil dan diperiksa diantaranya dr Ester Puspa Jelita selaku Direktur RSUD Ende, bendahara penerimaan baru dan beberapa orang lainnya. Sedangkan direktur RSUD Ende yang lama dan bendahara penerimaan yang lama belum dipanggil dan diperiksa. 

Baca juga: Pemkab Ende Realisasikan Dana Hibah Pilkada Rp 21,9 Miliar Minggu Depan

"Rencananya kan kami jadwalkan tetapi karena sudah beredar informasi bahwa Polres sudah memanggil maka sebelum kami memanggil direktur dan bendahara yang lama itu kami akan koordinasi dulu dengan Polres," tambah Arbin.
 
Untuk selanjutnya, kata dia, karena Tipidkor Polres Ende juga saat ini sudah mulai memeriksa kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar maka Kejaksaan Negeri Ende akan berkoordinasi dengan Polres Ende guna memutuskan pihak mana yang akan melanjutkan penanganan kasus yang cukup menghebohkan warga Kabupaten Ende tersebut.

"Karena demi kepastian hukum, ketika dua instansi sama-sama jalan maka salah satunya harus mengalah tetapi bukan mengalah sih, tetapi dalam proses penegakkan hukum ini atau penyidikan ini harus satu APH," ujar dia. 

Polres Ende Sudah Periksa 12 Orang

Hingga Jumat, 2 Agustus 2024, penyidik Tipidkor Polres Ende sudah memanggil dan memeriksa kurang lebih 12 orang dalam kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi yang ditemui POS-KUPANG.COM terpisah mengatakan, Jumat, 2 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita, dirinya sudah bertemu pihak Kejaksaan Negeri Ende guna berkoordinasi terkait pihak manakah yang akan melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut.

"Jadi hasil koordinasi untuk Kepolisian sendiri saya akan melaporkan kepada Pak Kapolres hasil koordinasi kami di kejaksaan tadi dan mohon petunjuk dari beliau nanti petunjuknya seperti apa belum bisa saya informasikan sambil menunggu Pak Kapolres," jelas AKP Cecep.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Ende telah memeriksa mantan Direktur RSUD Ende, dr. Carolina M. Viany Sunti,  dan mantan bendahara penerimaan dalam kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Ende itu. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved