Liputan Khusus
Lipsus - TTS Belum Salurkan Dana Pilkada, Enam Kabupaten Masih Tunggak
Abraham Liyanto diterima komisioner KPU, Kanisius Nahak dan Lodowyk Frederik Ringu serta staf di KPU NTT di Aula KPU NTT, Kamis (1/8).
Padahal, kata Tito dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/7) lalu, tahapan Pilkada Serentak 2024 segera masuk dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (gubernur/wagub, bupati/wabup,dan wali kota/wawali).
Jadwal yang dibuat KPU, pendaftaran akan berlangsung pada 22-27 Agustus mendatang.
Tito mengatakan, anggaran dari pemerintah daerah (Pemda) merupakan kunci terselenggaranya Pilkada 2024 yang baik. Karena sumber dana pelaksanaan pilkada, berbeda dibanding pelaksanaan pemilu yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Dana hibah Pilkada dialokasikan melalui APBD masing-masing daerah. Sesuai Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN.
Dana hibah tersebut, diberikan kepada KPU dan Bawaslu provinsi untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta kepada KPU dan Bawaslu kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota.
Dijelaskan, pendanaan dari APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan alokasi pendanaan Pilkada masing-masing daerah berasal dari tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen.
Meskipun sudah diarahkan untuk dibagi dua tahap, Mendagri masih menemukan pemda yang bahkan belum menyelesaikan 40 persen.
Sudah 60 Persen
Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, S.Pd yang dikonfirmasi Pos Kupang tidak menampik terkait hutang dana hibah pilkada. Menurutnya usai rapat koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Alor telah menyampaikan kepada Panjabat Bupati Alor, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si untuk menyampaikan hasil rapat tersebut.
“Setelah kegiatan bersama Mendagri di Bali, kami sudah berjumpa dengan Bapak Pj Bupati Alor. Proses pencairan dana tersebut sudah 60 persen. Saat ini sudah diproses, dan Insya Allah dalam waktu dekat pencairannya sudah bisa dilakukan,” ujar Nawir.
Nawir juga menambahkan, selama belum ada proses pencairan, semua proses dan tahapan Pilkada berjalan lancar. “Sejauh ini tahapan Pilkada di Kabupaten Alor berjalan lancar dan normal, belum ada kendala yang berarti,” imbuh Nawir.
Sementara Ketua KPU Sumba Barat Daya (SBD) Hyronymus Malelak, S.T mengatakan, pekan ini, pihaknya mengajukan permohonan pencairan dana pemilukada Sumba Barat Daya tahap II sebesar Rp 11 miliar lebih.
Secara teknis, pencairan dana pilkada Sumba Barat Daya tahun 2024 tak bermasalah dan proses pelaksanaan tahapan pilkada tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Pemerintah SBD pada tahap I telah mencairkan dana pemilukada sebesar Rp 16 miliar lebih dari total anggaran pemilukada Sumba Barat Daya tahun 2024 sebesar Rp 27 miliar lebih.
Karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk secepatnya mengajukan permohonan pencairan dana pilkada SBD tahun 2024 itu. Pada prinsipnya proses pencairan dana pilkada SBD tak masalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.