Berita Sumba Timur
KPK Temukan Aset Tanah Pemkab Sumba Timur di Kuasai Mantan Bupati dan Ketua DPRD
berkomunikasi dengan baik, termasuk diberikan pemahaman secara persuasif dan solusi terhadap aset tanah milik Pemkab tersebut.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan inspeksi lapangan mulai dari tempat usaha hingga aset tanah milik Pemkab Sumba Timur yang saat ini dibangun Proprerti milik Mantan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora dan Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.
Terhadap informasi tersebut, Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu bersama Asisten dan Tim Pemkab yang mendampingi KPK selama dua hari tersebut, memberikan keterangan resmi kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 31 Juli 2024.
Menurut Sekda Umbu Ndamu, pihaknya tidak mengetahui agenda KPK yang meninjau aset tanah milik Pemkab yang selama ini dalam penguasaan dua tokoh tersebut.
Pasalnya, sesuai agenda KPK berupa Rapat Koordinasi atau pertemuan terkait Survei Kepuasan Penggunaan MCP pada Selasa 30 Juli 2024 dan Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sehari sebelumnya atau Senin, 29 Juli 2024 lalu.
"Setahu kami agendanya demikian, namun rupanya sudah ada atensi dari pihak KPK terkait kedua aset tanah pemkab tersebut, kemudian meminta bagian keuangan dan aset serta Bapenda untuk bersama ke lokasi Pak Mantan Bupati dan Pak Ketua DPRD,” jelas Umbu Ngadu Ndamu didampingi Asisten I, Dominggus H. Kondanamu, Asisten III, Lu Pelindima, Kepala Inspektorat, Yulius Marahongu dan Kabid Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sumba Timur, Gerhard Lenda.
Baca juga: Dua Desa dan Satu Kelurahan di Sumba Timur Jadi Pilot Project Program PESIAR-JKN
Kabid Aset pada BKAD Sumba Timur, Gerhard Lenda yang saat itu bersama Tim KPK selaku perwakilan BKAD Sumba Timur membenarkan kedua Tokoh yakni Mantan Bupati dan juga Ketua DPRD ditemui di kediaman masing-masing sehubungan dengan berdirinya properti keduanya di atas aset tanah Pemkab.
"Di kediaman Gidion Mbilijora ditemukan sebagian tanah yang di atasnya telah berdiri aset yang bersangkutan padahal merupakan milik Pemda Sumba Timur seluas 202 m⊃2;. Demikian juga di kediaman Ali Oemar Fadaq, ditemukan luasan tanah milik Pemkab hanya tersisa 100 m⊃2;. Padahal mestinya luasannya 2.103 m⊃2;. Tapi di atasnya telah berdiri properti bangunan milik Ali Oemar Fadaq," ungkap Gerhad.
Saat ditemui Tim KPK, dua tokoh tersebut bersikap koperatif dan berkomunikasi dengan baik, termasuk diberikan pemahaman secara persuasif dan solusi terhadap aset tanah milik Pemkab tersebut.
"Selain solusi, KPK juga menekakan bahwa pentingnya komunikasi lebih lanjut dan berjenjang dengan Pemkab Sumba Timur oleh kedua tokoh itu dan tidak adanya pembiaran terkait aset itu oleh Pemkab,” papar Gerhard.
Terhadap Kehadiran KPK di Sumba Timur telah memberikan dampak positif bagi Pemkab Sumba Timur agar lebih tertib dalam pengawasan dan pengelolaan aset.
"Catatannya adalah lokasi yang didatatangi KPK itu atas inisiatif mereka sendiri, kita Pemkab bahkan hanya diajak untuk bersama menunjukkan dan menyaksikan,” tutup Asisten I, Dominggus Kondanamu. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.