Berita Sumba Timur

Temukan Selisih Kunjungan dan Omzet di Dua Hotel Sumba Timur, Tim KPK Minta Setor Kembali ke Bapenda

sosialisasi dan juga surati, terkait mereka tidak membayar pajak ke kami. Tadi dengan bantuan KPK kami ke sana untuk mengclearkan itu

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Tim KPK bersama Dispenda dan Inspektorat datangi hotel yang menjadi objek pajak daerah di Kabupaten Sumba Timur, Selasa 30 Juli 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V melakukan sejumlah kegiatan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Survey Kepuasan Penggunaan Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sejak Senin 29 Juli 2024.

Aksi lanjutannya pada Selasa Juli 2024, Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK mendatangi sejumlah titik objek pajak yang berada di aset tanah milik Pemkab Sumba Timur diantaranya hotel, restoran, rumah tinggal, serta badan usaha.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 31 Juli 2024, Kepala Bapenda Sumba Timur, Dominggus Bandi melalui Sekretarisnya Wilhelmus Lamba, menjelaskan Tim KPK bersama Bapenda dan Inspektorat mendatangi sekaligus mengecek sejumlah hal berkaitan dengan pendapatan daerah yang seharusnya mestinya bersumber dari keberadaan usaha yang dilakukan baik oleh Hotel Tanto, Hotel Padadita dan juga PT Muria Sumba Manis (MSM).

"Untuk Hotel Tanto dan Hotel Padadita Beach, KPK tadi mengecek kesesuaian antara data tamu atau omzetnya dengan yang dilaporkan ke Bapenda, dan benar ada selisihnya,” ungkap Wilhelmus.

Baca juga: Satgas Operasi Trisila-24 Akan Gelar Bhakti Sosial Bersama Masyarakat Sumba Timur

Terhadap temuan tersebut, Tim KPK memberikan beberapa rekomendasi berupa menghitung kembali besaran selisih tamu dan omzet dua hotel tersebut lalu menyetor kembali ke Bapenda, dan manajemen hotel menyanggupinya," jelas Wilhelmus.

Sementara itu, KPK dan Bapenda yang melakukan kunjungan ke PT MSM di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, juga ditemukan adanya permasalah pembayaran pajak. Wilhelmus menguraikan bahwasanya di Perusahaan yang berinvestasi perkebunan tebu dan pabrik gula itu ada kegiatan pengadaan makan minum.

“Di PT MSM ada kegiatan yang nota bene pengadaan makan minum, jadi terkait pajak makan dan minum yang telah beberapa kali kami audiens, sosialisasi dan juga surati, terkait mereka tidak membayar pajak ke kami. Tadi dengan bantuan KPK kami ke sana untuk mengclearkan itu,” jelasnya.

Dari hasil audiens KPK dan Bapenda di PT MSM itu lanjut Wilhelmus disimpulkan bahwa harus adanya pajak terkait pengadaan makan dan minum itu sebanyak 10 persen yang disetorkan ke Pemkab Sumba Timur melalui Bapenda.

Namun oleh pihak PT MSM disebutkan pengadaan itu melalui vendor dan telah ada perjanjian sebelumnya.

“Tadi informasi dari pihak Manajemen PT MSM kepada KPK dan kami bahwa ada perjanjian antara pihaknya dengan vendor. Oleh KPK diminta untuk tunjukkan perjanjian itu, dan juga setahu kami selama ini tidak pernah ada pembayaran pajak ke Bapenda,” ujarnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved