Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur

BREAKING NEWS: Ancam dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di TTU Dilaporkan ke Polisi

berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terduga pelaku diduga merudapaksa korban yang masih berada di bawah umur pada Rabu, 12 Juni 2024

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudakasa anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria yang di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial NM (30) diduga rudapaksa anak di bawah umur berinisial IE (17). Aksi bejat pria ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban berinisial YI (59) ke SPKT Polres TTU Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 12.39 Wita.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 1 Agustus 2024 Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terduga pelaku diduga merudapaksa korban yang masih berada di bawah umur pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita. 

Aksi bejat terlapor yang berprofesi sebagai ojek terhadap korban ini terjadi di kos-kosan di wilayah Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Ia menjelaskan, pada waktu itu, terlapor membawa korban ke dalam kost miliknya. Saat itu, terlapor mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengancam korban menggunakan pisau.

Karena dihantui oleh rasa takut, anak korban kemudian menuruti permintaan terlapor. Saat itu terlapor merudapaksa korban sebanyak 1 kali.

Pasca merudapaksa korban, terlapor kemudian membawa korban ke rumahnya. Selama berada di rumah terlapor, kata IPDA Wilco, terlapor sempat merudapaksa korban sebanyak beberapa kali.

Pasca insiden tersebut, lanjutnya, pelapor bersama korban mendatangi ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan aksi terlapor agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terlapor terancam dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved