Berita Rote Ndao

Kejari Rote Ndao: Tidak Ada Unsur Politik dalam Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19

Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao Anton Susilo, selaku Humas Kejari dan juga Plt. Kasi Intel menepis bahwa ada unsur politik dalam penanganan kasus Covid

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kasi Pidsus juga selaku Plt. Kasi Intel Kejari Rote Ndao, Anton Susilo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menegaskan tidak ada unsur politik dalam penahanan tersangka YMKT dan TIRM dalam kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 pengadaan masker pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran  2020.

Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao Anton Susilo, selaku Humas Kejari dan juga Plt. Kasi Intel menepis ada unsur politik dalam penanganan kasus Covid-19.

"Tak ada unsur politik dalam penahanan tersangka dalam kasus pengadaan masker Dinas PMD TA 2020. Sah-sah saja menjelang Pilkada akan ada spekulasi di masyarakat bahwa ini terkait politik, namun kami perlu tegaskan itu tidak benar karena kasus-kasus lain juga sementara berproses. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Reses DPRD juga masih berjalan," tegas Anton Susilo pada Senin, 29 Juli 2024 malam.

Selain kasus Covid-19, pihaknya juga sementara mengungkap kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan dana reses DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Adapun penanganan itu juga masih terus berjalan, Tim Penyidik Kejari Rote Ndao juga sementara melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Di samping itu, dirinya kemudian menerangkan, setelah melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2023 lalu, kasus pengadaan masker Dinas PMD ini terhambat Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Tetapi, tambah dia, selepas menerima hasil PKN yang dilakukan ahli dari Politeknik Negeri Kupang pada 15 Juli 2024 lalu, barulah dilanjutkan dengan penetapan tersangka, sekaligus menahan dua tersangka guna membawa ke proses peradilan.

"Dalam kasus tipikor memang belum bisa kita bertindak lebih jauh kalau belum ada unsur kerugian negara. Setelah menerima hasil PKN dari ahli Politeknik Negeri Kupang, barulah kita tetapkan tersangka dan melakukan penahanan supaya fokus melakukan pemberkasan dan penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang," tutur Anton Susilo.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Rote Ndao Dititipkan di Lapas Baa

Sebagai informasi, perihal kasus dugaan reses fiktif anggota DPRD Rote Ndao tahun anggaran 2020 dan 2021, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Rote Ndao telah melakukan klarifikasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao, ASN dan TKD di lingkup Sekwan yang menjadi pendamping reses masing-masing anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao selama kurun waktu tahun 2020-2021.

Diagendakan, usai klarifikasi dengan para pendamping reses, akan dilakukan klarifikasi yang sama kepada dua orang bendahara yang memproses pencairan dana reses tahun anggaran 2020 dan 2021 tersebut. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved