Berita Kota Kupang

Kepsek Selewengkan Dana BOS, Dua Bulan Gaji Guru Honor di SMKN 5 Kupang Belum Dibayar

Diketahui, Safirah Abineno kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah setempat. Uang lebih dari Rp 100 juta ia gelapkan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Plh Kepala SMKN 5 Kupang Lay Yeverson 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kepala SMKN 5 Kupang, Safirah Abineno menyelewengkan uang dari bantuan operasional sekolah atau dana BOS. Akibatnya, dua bulan, gaji guru honorer di sekolah itu belum dibayar. 

Diketahui, Safirah Abineno kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah setempat. Uang lebih dari Rp 100 juta ia gelapkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menunjuk Lay Yeverson sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala SMKN 5 Kupang

"Pembayaran gaji honorer (bulan sebelumnya) itu menjadi tanggungjawab kepala sekolah lama. Untuk bulan Mei dan Juni (belum dibayar dari sumber anggaran dana BOS)," kata Lay Yeverson, Senin 29 Juli 2024.

Dia menyebut dirinya bertanggungjawab terhadap pembayaran gaji guru honorer untuk bulan Juli dan seterusnya atau di semester kedua tahun berjalan. Namun demikian, hingga kini anggaran dana BOS belum disalurkan ke sekolah tersebut. Adapun pembayaran dilakukan setiap semester. 

Lay Yeverson berjanji akan membayar bila anggaran sudah disalurkan. Ia tidak bisa melanggar aturan yang ada. Sehingga, dia meminta para guru honorer dengan pembiayaan dana BOS agar bisa bersabar menanti proses pencarian. 

Sedangkan bagi guru honorer komite, sejauh ini tetap dilakukan pembayaran sesuai ketentuan dengan sumber anggaran dari dana bantuan pendanaan pendidikan (BPP) dari orang tua. Selama hampir sebulan, segala sesuatu yang ada di sekolah itu mulai normal kembali. 

"Saya masuk kesini, dana BPP saja nol. Sisa Rp 983 ribu. Sedangkan dana BOS yang ada di rekening koran itu ada Rp 83 ribu. Jadi kita sudah rekon kemarin, mudah-mudahan di bulan Juli ini ada notifikasi di portal, sehingga hak-hak teman-teman guru bisa diakomodir," ujarnya. 

Lay Yeverson menyebut total ada 41 guru honorer dengan pembiayaan dari dana BOS. Dari total itu 11 orang yang sudah dinyatakan lulus PPPK. Ia prihatin dengan kondisi itu. Dia akan memperhatikan benar hal itu agar kejadian serupa tidak terulang dan hak para guru diberikan. 

Selain puluhan guru honorer, terdapat beberapa petugas keamanan yang ada di sekolah tersebut juga terkena dampak dari tindakan kepala sekolah terdahulu. Dia menyampaikan SMKN 5 Kupang ada 11 guru honorer komite. 

"Rekon BOS itu untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BOS. Dicek semua, validasi baru nanti apakah ada kekurangan secara administrasi maka diperbaiki," ujarnya. 

Lay Yeverson menanggapi, sisa uang BOS Rp 83 ribu. Setahu dia hanya ada jumlah tersebut yang ia temui di rekening koran milik sekolah. Tiap guru akan mendapat besaran pembayaran bervariasi, tergantung jumlah jam mengajar. 

"Rata-rata tiap bulan itu Rp 79 juta lebih, Rp 80 juta kalau dibulatkan. Itu tiap bulan, maka ada loss ada Rp 125 juta. Awalnya tiga bulan, pejabat lama menyanggupi satu bulan," jelasnya. 

Dia menegaskan, setelah ditunjuk menjadi Plh, dirinya mulai melakukan konsolidasi dan melakukan persiapan agar persoalan itu tidak berimbas panjang ke proses yang berlangsung di sekolah. 

Kegiatan formal yang selama ini dilakukan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Meski, kata dia, dirinya beban dengan penerimaan keuangan yang melamban. Sementara kebutuhan di sekolah terus meningkat. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved