Berita Kota Kupang

Gasak Uang Belasan Juta, Polsek Kota Lama Bekuk Pelaku Pencurian di Kios Kelapa Lima

Pelaku SBM dilaporkan oleh korban Fitra Nur Dani atas dugaan tindak pidana pencurian

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Seorang pria berinisial SBM alias Semi (28), dibekuk tim penyidik Polsek Kota Lama, Wilayah Hukum Polres Kupang Kota atas dugaan tindak pidana pencurian.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang pria berinisial SBM alias Semi (28), dibekuk oleh tim penyidik Polsek Kota Lama Wilayah Hukum Polres Kupang Kota di kediamannya di sekitaran Bendungan Tilong wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Pelaku SBM dilaporkan oleh korban Fitra Nur Dani atas dugaan tindak pidana pencurian, yang mengakibatkan uang sebesar Rp. 17.300.000 di kios milik Fitra yang berlokasi di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang raib.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Sabtu 27 Juli 2024 membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

“Kemarin malam tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, tim penyidik Polsek Kota Lama berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian uang di dalam kios di Oesapa Barat, dengan nilai belasan juta rupiah,” ujar mantan Kapolres Kupang ini.

Lebih lanjut Aldinan menyampaikan atas kerjasama semua pihak, kurang dari 24 jam pelaku dibekuk di rumahnya yang berlokasi di sekitar bendungan Tilong.

Setelah ditangkap dan diamankan, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Penyidik akan segera merampungkan berkas perkaranya, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ungkapnya.

Baca juga: Siswa Aniaya Guru: Polres Kupang Kota & Badan Pengawasan Awasi Siswa Penganiaya Guru SMAN 9 Kupang

Aldinan juga mengimbau kepada warga Kota Kupang agar selalu waspada.

“Saya mengimbau warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan melengkapi tempat usaha maupun tempat tinggal dengan sarana pendukung seperti kamera pengawas/CCTV, agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk pencurian,” imbaunya.

Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke, S.H, menambahkan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama.

“Terduga pelaku telah diamankan tim serigala polsek, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap korban dan saksi-saksi. Terduga pelaku telah berada di rutan polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, pakaian, tas, dompet, SIM A, 2 buah Handphone merk Nokia dan Redmi, alat charger handphone, serta uang kertas tunai senilai Rp. 9.073.000.

“Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang dari hasil pencurian digunakan untuk memperbaiki dan membeli beberapa suku cadang sepeda motor miliknya, dan sebagian juga digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tutup Jemy. (cr19). 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved