Siswa Aniaya Guru

Siswa Aniaya Guru: Polres Kupang Kota & Badan Pengawasan Awasi Siswa Penganiaya Guru SMAN 9 Kupang

Sehingga Pihak Polsek Kelapa Lima meminta kepada Bapas Kupang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.PRIBADI
Plt. Kapolsek Kelapa Lima, AKP Mesakh Yohanes Hetharie 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Kupang Kota dalam hal ini Polsek Kelapa Lima dan Badan Pengawasan  Kelas II Kupang siap berkoordinasi untuk mengawasi siswa penganiaya guru SMAN 9 Kupang.

Pengawasan Polres Kupang Kota melalui Polsek Kelapa Lima dengan Badan Permasyarakatan Kelas II Kupang itu berkaitan dengan aksi siswa RJD (17) yang memukul gurunya di SMAN 9 Kupang.

Siswa RJD (17) ditetapkan sebagai tersangka saat ditangani Polres Kupang Kota, Polsek Kelapa Lima saat itu.

Baca juga: Guru Sosiologi SMAN 9 Kupang Beberkan Kronologi Penganiayaan oleh Siswa di Kelas

Namun, berkaitan dengan usia siswa RJD (17) masih kategori anak, sehingga pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Sehingga Pihak Polsek Kelapa Lima meminta kepada Bapas Kupang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku.

Orangtua dari RJD telah mengajukan agar RJD diizinkan kembali ke rumah dapat melanjutkan pendidikannya pada Sekolah Swasta di Kupang yang telah bersedia untuk menerimanya.

Demikian penjelasan Plt. Kapolsek Kelapa Lima, AKP Mesakh Yohanes Hetharie kepada POS-KUPANG.COM, Senin 26 September 2022.

Mesakh mengatakan setelah koordinasi dengan Bapas Kupang, maka pengawasan terhadap aktivitas dari Tersangka RJD menjadi tanggungjawab Bapas, serta tersangka dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Hidupi Minat dan Bakat Peserta Didik, SMAN 9 Kupang Gelar Pentas Seni

"Tersangka sudah tiga hari menginap di Polsek, sehingga orangtuanya minta agar tersangka dipulangkan karena akan melanjutkan belajar di sekolah, dan sudah ada sekolah yang bersedia menerimanya," jelas Mesakh.

Terkait laporan kasus penganiayaan, korban enggan mencabut laporan tersebut dan melanjutkan proses hukum, dengan tujuan memberikan efek jera bagi tersangka, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar dapat berbenah diri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya baik sebagai guru maupun sebagai pelajar.

Atas perbuatannya, tersangka RJD dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved