Berita Ende

Soal Uang Hilang di RSUD Ende, Ombudsman NTT: Bendahara dan Direktur Lama Harus Buka Suara

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT dorong mantan bendahara penerimaan dan Direktur RSUD Ende sebelum dr. Ester Jelita Puspita buka suara

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
RUMAH SAKIT - Suasana di RSUD Ende, Kamis, 25 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT mendorong mantan bendahara penerimaan dan Direktur RSUD Ende sebelum dr. Ester Jelita Puspita harus buka suara memberikan penjelasan penyebab selisih keuangan sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende.

Ketua Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 26 Juli 2024 mengatakan, hal itu dilakukan agar mengetahui apakah selisih keuangan sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende tersebut akibat salah pencatatan atau terpakai untuk keperluan lain atau karena digunakan untuk keperluan pribadi.

"Kejari Ende sudah menyatakan akan penyeledikan jadi kita tunggu hasilnya. Hemat saya, selisih uang tersebut harus dipastikan  bendahara penerimaan sebelumnya, terjadi karena apa. Apakah karena salah pencatatan ataukah uangnya terpakai untuk keperluan lain. Butuh penjelasan bendahara dan direktur sebelumnya, apakah salah pencatatan, dipakai oleh RS untuk kepentingan lain atau karena digunakan secara pribadi," ujar Darius.

Sebelumnya diberitakan, terkait hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende yang terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Ende dan RSUD Ende dan beberapa OPD lainnya, Rabu, 24 Juli 2024 malam, Direktur RSUD Ende, dr. Ester Jelita Puspita menyebut uang tersebut bukan hilang namun terjadi selisih perhitungan.

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Ende, dr. Ester Jelita Puspita kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 Juli 2024 pagi di aula lantai dua RSUD Ende.

Baca juga: Ketua Fraksi PDIP Apresiasi Keberanian Direktur RSUD Ende Buka-Bukaan Masalah di Rumah Sakit

Di awal penjelasan, dr. Ester Jelita Puspita menyebut uang tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan keuangan yang terungkap saat pergantian bendahara penerimaan beberapa bulan setelah dirinya dilantik menjadi Direktur RSUD Ende pada Desember 2023 lalu.

"Kenapa saya ganti bendahara karena bendahara yang lama sudah lima tahun jadi perlu ada pergantian bendahara, pada saat pergantian bendahara itu masih menunggu SK dan setelah SK turun terjadilah pergantian bendahara dari bendahara lama ke bendahara baru dan terjadilah selisih keuangan," jelas dr. Ester Jelita Puspita.

SK pergantian bendahara penerimaan RSUD Ende, kata dia diterima pada bulan Mei 2024 lalu. Dan saat itulah diketahui adanya selisih keuangan di RSUD Ende sebesar Rp 3 miliar.

Setelah diketahui adanya selisih, lanjut dia, dibentuklah tim audit internal untuk dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan hasilnya dilaporkan ke Pj Sekda Ende dan sesuai arahan orang nomor satu di Kabupaten Ende dan berdasarkan regulasi, pihak RSUD Ende harus melaporkan hasil audit tim internal ke Inspektorat Kabupaten Ende dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia juga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Ende hasilnya, kata dia biarlah APH yang akan menindaklanjuti.

Terkait dengan sumber dan peruntukannya, dr Ester Jelita Puspita tidak menjawab secara pasti namun menyebut tim internal masih merekap semua data untuk mengetahui selisih keuangan sebesar Rp 3 miliar itu dari mana saja dan peruntukannya apa saja.

Baca juga: Soal Uang Rp 3 Miliar di RSUD Ende Hilang, Fraksi PDIP Dorong APH Lakukan Penyelidikan

"Itu yang masih kita telusuri oleh tim khusus jadi nanti kami bersurat ke Inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan," jelas dia.

Dikatakan dr Ester, sumber penerimaan di RSUD Ende sendiri bersumber dari klaim BPJS Kesehatan dan penerimaan pasien umum.

Dari dua sumber itu dia belum mengetahui dari sumber mana yang terjadi selisih. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved