Berita Manggarai Timur

Cegah Pemukiman Kumuh, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur Gelar FGD RP2KPKPK

Cegah Pemukiman Kumuh, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur menggelar FGD RP2KPKPK dengan tujuan mendapat masukan dari berbagai pihak

Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kegiatan FGD Laporan Pendahuluan RP2KPKPK yang digelar Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Dinas PUPR ) Kabupaten Manggarai Timur menggelar Focus Group Discussion Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh ( FGD RP2KPKPK ). 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur ini dibuka oleh Pj Sekda Remigius Gonsa Tombor. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Dinas PUPR, Ferdinandus Mbembok, Kabid Perumahan dan Pemukiman PUPR, Vercellensius Amat, pegawai PUPR, lurah dan kepala desa, tokoh masyarakat, dan narasumber kepala LPPK, Ardiyanto M. Gai dan tim. 

Plt Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur Ferdinandus Mbembok kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 25 Juli 2024, menerangkan, FGD itu merupakan bagian dari tahapan proses penyusunan dokumen RP2KPKPK, dimana akan dipaparkan tentang laporan pendahuluan.

Salah satunya memuat tujuan dan sasaran serta ruang lingkup dokumen RP2KPKPK. 

Lanjut Ferdinandus, secara garis besar output yang diharapkan dari FGD I itu, yakni mendapatkan masukan dari seluruh anggota Forum untuk menyempurnakan isi pada dokumen. Nantinya akan ada lanjut dengan FGD 2. 

Baca juga: Ditpolairud Polda NTT Amankan Dua Nelayan Semau dengan Bom Ikan Rakitan di Perairan Teluk Kupang

Harapanya dokumen tersebut, kelak menghasilkan perencanaan komperhensif untuk menata sejumlah kawasan perumahan dan permukiman berkategori kumuh di Manggarai Timur. 

"Hasil diskusi pada FGD ini akan mempunyai dokumen yang benar-benar dijadikan acuan untuk pembangunan di Manggarai Timur pada masa mendatang. RP2KPKPK merupakan dokumen yang harus dimiliki Pemda dalam menjalankan urusan penanganan kumuh sesuai amanah undang-undang Nomor 01 tahun 2011,"terang Ferdinandus.

Pj Sekda Manggarai Timur, Remigius Gonsa Tombor dalam sambutanya, sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam Pasal 94 ayat (3) bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, dan/atau setiap orang.

RP2KPKPK merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan dengan lingkup/skala kabupaten/kota, kawasan, dan lingkungan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik, namun
mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik.

Non fisik berupa upaya pencegahan dan pengendalian terhadap kekumuhan melalui pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Fisik berupa peningkatan kualitas dengan pola-pola penanganan dan pengelolaan permukiman kumuh.

Gonsa juga menerangkan, pada tahun 2022 yang lalu, Kabupaten Manggarai Timur telah melaksanakan penyusunan Review SK Kumuh dengan nomor HK/161/Tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Manggarai Timur. 

Lokasi tersebut meliputi 13 kelurahan/desa yang tersebar di 4 kecamatan, yakni Kelurahan Kota Ndora, Satar Peot, Rana Loba, Desa Nanga Labang, Golo Kantar, dan Desa Bangka Kantar di Kecamatan Borong.

Kelurahan Tanah Rata di Kecamatan Kota Komba, Kelurahan Pota, Nanga Baras, Desa Nanga Mbaur, dan Desa Nampar Sepang di Kecamatan Sambi Rampas.  Serta Desa Satar Padut, dan Desa Satar Kampas di Kecamatan Lamba Leda Utara.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Yanto Funan Diduga Janggal, Keluarga Minta Keadilan dari Penegak Hukum 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved