Berita Timor Tengah Utara

Kasus Pembunuhan Yanto Funan Diduga Janggal, Keluarga Minta Keadilan dari Penegak Hukum 

dirinya dan keluarga korban tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat selama penanganan perkara pembunuhan suaminya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Pose keluarga korban pembunuhan Ariyanto Funan pasca menyampaikan keterangan, Kamis, 25 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Isteri korban kasus pembunuhan di Belakang RUTAN Kefamenanu, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Fransiska Fonydaria Luruk Seran menilai penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya Ariyanto Funan terkesan janggal. 

Salah satu kejanggalan yang ditemukan keluarga selama proses hukum kasus itu berjalan mereka tidak pernah menerima undangan untuk mengikuti proses persidangan. Mereka bahkan menerima informasi pelaksanaan sidang dari orang lain, bukan dari penegak hukum sendiri.

"Sampai tahapan sidang juga tidak ada panggilan, tidak ada undangan apa-apa kita dengar dari orang lain baru kita kaget itu sudah ada sidang. Kita merasa tidak puas," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 Juli 2024.

Puncak ketidakpuasan keluarga terhadap proses persidangan perkara ini, kata Fransiska, terjadi pada tahapan pembacaan tuntutan perkara oleh JPU pada, Rabu, 24 Juli 2024. Mereka baru mengetahui bahwa sidang tuntutan telah selesai dilaksanakan setelah JPU keluar dari ruang sidang pengadilan. Padahal keluarga korban menanti di ruang tunggu pengadilan sejak pukul 09.00 Wita hingga sore hari.

Baca juga: Ini Penjelasan Kadis PUPR Timor Tengah Utara Terkait Jalan Rusak

Ia juga mengaku tidak puas. Pasalnya, pelaku diduga telah melayangkan ancaman terhadap korban melalui handphone sebelum merampas nyawa korban. 

Fransiska menyebut dirinya dan keluarga korban tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat selama penanganan perkara pembunuhan suaminya.

"Saya punya anak tiga orang, dorang (mereka) masih kecil semua. Saya rasa keadilan ini lebih berpihak untuk pelaku. Kami korban ini tidak merasa di pihak yang benar. Kami merasa tidak dibela,"ujarnya.

Ia menuturkan kejanggalan lain yang dirasakan keluarga korban yakni; penetapan tersangka hanya 1 orang saja. Namun, mereka menduga terduga pelaku maupun yang diduga turut terlibat lebih dari 1 orang.

Pasalnya, pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban milik orang lain. Sedang pelaku yang menggunakan pisau itu untuk menghabisi nyawa korban adalah orang lain.

Fransiska juga menduga ada persekongkolan dan kesepakatan jahat yang dilakukan terduga pelaku dan rekannya sebelum merenggut nyawa korban.

"Saya juga meminta tanggung jawab saya dengan saya punya anak dong (mereka)," ungkapnya.

Sementara itu kakak korban bernama Yance Funan mengaku tidak puas karena terduga pelaku pembunuhan hanya 1 orang saja. Pasalnya, ia menduga pembunuhan terhadap korban ini telah direncanakan pelaku dan rekannya.

Sebelum menghabisi nyawa korban, ujar Yance, pelaku dan 2 orang rekannya sedang duduk menegak minuman keras di salah satu rumah di sekitar TKP. Saat itu korban sedang berada di tempat kerja. Diduga, pelaku menelpon korban menuju ke TKP dan langsung menghabisi nyawa korban. 

Di sisi lain, pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban merupakan pisau milik orang lain. Sedangkan sepeda motor yang menjadi salah satu barang bukti adalah milik orang lain bukan milik terduga pelaku. Sepeda motor yang juga sebagai barang bukti tersebut sedang diamankan pihak kepolisian.

"Kecuali pemilik pisau tidak ada di situ. Tapi ini pemilik pisaunya ada di situ. Kalau dia (pemilik pisau) tidak ada berarti kami ingat mungkin dia ambil dia ambil juga kami tidak tahu," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved