Berita NTT
Ditpolairud Polda NTT Amankan Dua Nelayan Semau dengan Bom Ikan Rakitan di Perairan Teluk Kupang
Polda NTT melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan kedua pelaku.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam upaya keras memberantas praktik destruktif fishing, anggota Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan dua nelayan asal Pulau Semau yang kedapatan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) di perairan Teluk Kupang.
Kedua nelayan tersebut, GM (48) dan MP (66), warga Desa Ansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, ditangkap setelah upaya pengejaran dramatis oleh petugas pada, Kamis 25 Juli 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan di perairan Teluk Kupang.
Pada koordinat 10° 13' 091" LS 123° 27' 642" BT, petugas menggunakan perahu karet dan mendapati perahu motor berwarna abu-abu merah yang dicurigai membawa bahan peledak.
Baca juga: BMKG:Perairan NTT Masih Berpotensi Gelombang Tinggi,Waspada Laut Sawu dan Perairan Kupang-Rote
Saat dihentikan, perahu motor tersebut mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Petugas Ditpolairud Polda NTT melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan kedua pelaku.
GM dan MP mengakui bahwa mereka membawa bom ikan rakitan untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing. Mereka juga mengaku telah melakukan praktik berbahaya ini berulang kali.
Barang bukti yang diamankan termasuk tujuh bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, dan berbagai barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung.
Semua barang bukti dan pelaku kini berada di Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Ditpolairud Polda NTT untuk memberantas destruktif fishing yang merusak lingkungan laut.
"Untuk masalah destruktif fishing, Ditpolairud Polda NTT tidak main-main dan akan menindak tegas karena kegiatan tersebut sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan," pungkas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Kedua pelaku kini menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman berat atas tindakan mereka yang merusak ekosistem laut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.