Kasus Korupsi

Hasto Terseret Kasus Dugaan Suap, Begini Fakta Sesungguhnya

Hasto Kristiyanto, orang kepercayaan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kini terseret dalam dua kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik KPK

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TERSERET – Hasto Kristiyanto kini terseret kasus dugaan suap Harun Masiku. Sementara Harun Masiku kini masih menjadi buronan aparat penegak hukum. 

POS-KUPANG.COM – Hasto Kristiyanto, orang kepercayaan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kini terseret dalam dua kasus korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kasus itu sehubungan dengan dugaan suap bekas kader PDI-P Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang juga sampai saat ini masih menjadi buronan aparat keamanan.

Beberapa bulan terakhir, KPK memang kian gencar mencari keberadaan Harun. Hal itu ditunjukkan dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui persembunyian Harun Masiku.

Setelah mengantongi beberapa informasi, penyidik pun memanggil Hasto. Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk ke pokok perkara karena Hasto ribut dengan penyidik Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah. Tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik.

“(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kubu Hasto kemudian melakukan perlawanan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti. Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tindakan Hasto itu mengganggu rencana penyidikan. Sebab, Rossa harus memenuhi panggilan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan. Padahal, ia sudah menjadwalkan penyidikan perkara Harun.

"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa saat dihubungi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Baca juga: KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto Keluar Negeri, Ini Alasannya

Baca juga: Akhirnya Golkar Tetapkan Khofifah Jadi Calon Gubernur Jawa Timur

Dugaan Obstruction of Justice

Meski demikian, penyidikan perkara Harun justru semakin melebar. KPK belakangan menyatakan membuka peluang mengusut dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Banyak pihak menduga Harun sengaja disembunyikan oleh pihak tertentu. Tessa mengatakan, peluang penetapan pasal obstruction of justice terbuka setelah penyidik memeriksa istri terpidana kasus Harun sekaligus mantan kader PDI-P, Saiful. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved