Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Intensifkan Pemeriksaan Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari TTU, diperkirakan kerugian keuangan negara akan bertambah.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Sampai saat ini sedang dilaksanakan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan bukti-bukti yang didapatkan dalam proses pengumpulan data Dana Desa Nainaban oleh bidang intelijen.
"Satu desa ini (Desa Nainaban) sudah sementara lidik, sedangkan Dana Desa Oepuah Utara, sudah direkomendasikan untuk dilaksanakan penyelidikan,"ujarnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan ekspose untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan tim penyelidik.
Dikatakan Hendrik, pelaksanaan penyelidikan terhadap Dana Desa Nainaban ini dimulai pasca surat perintah penyelidikan (sprinlid) dikeluarkan oleh pimpinan Kejaksaan Negeri TTU.
Selain Dana Desa Nainaban, bidang intelijen Kejari TTU juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU agar penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Menurutnya, tim intelijen bertugas melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil puldata ini, tim penyelidik menemukan bahwa perbuatan yang terjadi itu adalah perbuatan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi.
"Karena sudah menemukan peristiwa hukumnya adalah tindak pidana korupsi maka, direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan,"ujarnya
Dikatakan Hendrik, Dana Desa Oepuah Utara ini menjadi salah satu dari 40 laporan dana desa yang diterima Kejari TTU. Tim Bidang Intelijen sudah membuat laporan kepada pimpinan perihal keterangan pengumpulan data dan keterangan di lapangan.
Hasilnya, tim menemukan adanya perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara. Terhadap hasil pengumpulan data dan keterangan ini, Bidang Intelijen Kejari TTU telah merekomendasikan untuk ditangani di penyelidikan pidana khusus oleh Bidang Pidsus.
"Jadi dari pengumpulan data di bidang intelijen ditemukan bahwa, peristiwa itu adalah peristiwa hukum yang berindikasi korupsi,"ujarnya.
Data tersebut sudah diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus beberapa hari yang lalu. Dari hasil perhitungan, dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara mencapai 1 miliar lebih.
Angka pasti dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara ini akan dipastikan pada tahapan penyelidikan oleh tim penyelidik.
Menurutnya, selain Desa Oepuah Utara, bidang intelijen juga melakukan pengumpulan data terhadap pengelolaan keuangan Desa Manunain B (sedang dalam penyusunan laporan ke pimpinan). Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini akan selesai dilaksanakan
Ia menjelaskan, bidang intelijen juga sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan pengelolaan Dana Desa Tautpah. Perihal Dana Desa Tautpah sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait termasuk penyedia.
"Laporannya juga sementara kita susun, mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bersamaan dengan Dana Desa Manunain B sudah bisa selesai untuk bisa disampaikan laporannya kepada pimpinan," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.