Berita Timor Tengah Utara
Usut Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban, Tim Penyidik Kejari TTU Periksa Sejumlah Saksi
Ia menjelaskan, ada sejumlah fakta yang terkuak berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan dan pengumpulan keterangan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dilakukan secar intensif pasca pengusutan kasus dugaan Tipikor DD Nainaban ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 1 Juli 2024 lalu.
Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 7 Juli 2024.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang diperoleh saat tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk menemukan titik terang tindak pidana atas kasus itu.
"Dan menentukan siapa-siapa saja yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Nainaban,"ungkapnya.
Pada, Senin, 1 Juli 2024 lalu, Kasie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Andrew P. Keya mengatakan, Kejari TTU telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ini dilakukan Kejari TTU pasca dilakukan sejumlah tindakan pemeriksaan di lapangan, pengambilan keterangan sejumlah saksi, dan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atas perkara itu.
"Tim penyidik berdasarkan Sprindik tertanggal 27 Juni 2024 telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah fakta yang terkuak berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan dan pengumpulan keterangan.
Mereka juga menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu, Hendrik Tiip menjelaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Kejari TTU Tingkatkan Status Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban
Sampai saat ini sedang dilaksanakan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan bukti-bukti yang didapatkan dalam proses pengumpulan data Dana Desa Nainaban oleh bidang intelijen.
"Satu desa ini (Desa Nainaban) sudah sementara lidik, sedangkan Dana Desa Oepuah Utara, sudah direkomendasikan untuk dilaksanakan penyelidikan,"ujarnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan ekspose untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan tim penyelidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hendrik-mengatakan-Jaksa-Peneliti-mengembalikan-berkas.jpg)