Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Intensifkan Pemeriksaan Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari TTU, diperkirakan kerugian keuangan negara akan bertambah.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT.
Dalam upaya tersebut, Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan Tipikor tersebut.
Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P Keya kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 22 Juli 2024.
Menurutnya, Kejari TTU telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTU. Nilai kerugian keuangan negara yang menjadi temuan dalam LHP tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari TTU, diperkirakan kerugian keuangan negara akan bertambah.
Demi memperkuat alat bukti tersebut, kata Andrew, selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan fakta di lapangan yang ditemukan, Kejari TTU telah berkoordinasi dengan 5 ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Nainaban.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dilakukan secara intensif pasca pengusutan kasus dugaan Tipikor DD Nainaban ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 1 Juli 2024 lalu.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang diperoleh saat tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk menemukan titik terang tindak pidana atas kasus itu.
"Dan menentukan siapa-siapa saja yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Nainaban," ungkapnya.
Pada, Senin, 1 Juli 2024 lalu, Andrew menjelaskan,, Kejari TTU telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ini dilakukan Kejari TTU pasca dilakukan sejumlah tindakan pemeriksaan di lapangan, pengambilan keterangan sejumlah saksi, dan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atas perkara itu.
Baca juga: Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban
"Tim penyidik berdasarkan Sprindik tertanggal 27 Juni 2024 telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah fakta yang terkuak berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan dan pengumpulan keterangan. Mereka juga menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Sebelumnya Pada Rabu, 20 Maret 2024 Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip menjelaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.