Opini

Opini: Kebudayaan Daerah di NTT dan Sebagainya

Bila direken secara kuantitatif, 10 tahun terakhir ini pemerintah mulai siuman dari pingsan panjang atas ketakhirauan terhadap kebudayaan.

Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Dr. Marsel Robot. 

Oleh: Marsel Robot
Dosen Bahasa dan Sastra FKIP Undana,Peneliti Yayasan Dian Peradaban Negeri

POS-KUPANG.COM - Bila direken secara kuantitatif, 10 tahun terakhir ini pemerintah mulai siuman dari pingsan panjang atas ketakhirauan terhadap kebudayaan.

Siuman dari pingsan itu dilegasi oleh UU No 5 tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.

Bagian pembukaan UU, terutama point c dan d mengafirmasi siuman itu:


“Bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan”; “Bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu”.

Dalam domain aplikatif, UU ini memerintahkan untuk melakukan empat hal: Pertama, Perlindungan, Kedua, Pengembangan, Ketiga, Pemanfaatan, dan keempat, Pembinaan terhadap 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga
tradisional, dan cagar budaya).

Struktur diskursif UU itu memang masih berantakan. Bahkan, penjelasan konsep 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sangat kacau.

Misalnya, batasan adat istiadat dan ritus, olahraga tradisional dan permainan tradisional, pengetahuan tradisional dan teknologi tradisional.

Kekacauan batasan itu menyebabkan tidak teridentifikasi secara detil sejumlah objek kebudayaan di daerah. Maklum, baru siuman, masih puyeng (pusing).

Atau ini sungguh menggambarkan ketaktulusan mengurus kebudayaan? Sudahlah, minus malum sungguh biasa atau dibiasakan dalam UU agar setiap periode dibuatkan UU baru, anggaran baru.

Atas perintah UU itu, maka sejak tahun 2018, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia bergegas melakukan pendataan, penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Borang PPKD berusaha memotret kehidupan 11 Objek Pemajuan Kebudayaan, baik yang sudah mati tanpa kenduri, yang masih pingsan tidak diopname, maupun yang masih bertahan hidup tanpa pertolongan yang signifikan.

Keadaan Kebudayaan di NTT

Meski sudah tujuh tahun usia UU Pemajuan Kebudayaan itu, tetapi tidak serta merta diikuti oleh daerah.

Pihak Jakarta (baca pemerintah pusat) meniupkan napas ke daerah (baca pemerintah daerah), namun pemerintah daerah belum sepenuhnya siuman. Keadaan kebudayaan daerah di Nusa Tenggara Timur memperlihatkan itu.

Bayangkan, dari 21 Kabupaten/kota yang telah melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) pada tahun 2024, tidak satupun kabupaten/kota, atau provinsi yang mempunyai regulasi khusus berkaitan dengan pemajuan kebudayaan daerah.

Ada semacam irama yang ironis di NTT. Pada satu pihak, kekayaan ekspresi kebudayaan daerah di Nusa Tenggara Timur sangat kaya dengan keunikan masing-masing.

Contoh sederhana, kerajinan tenun ikat yang begitu unik dan eksotik. Keunikan tenun ikat bukan saja desain, melainkan makna di balik motif. Fitur-fitur simbolik mengisahkan atau mengucapkan mitos tentang siapa mereka.

Sarung menjadi teks yang dapat dibaca untuk mengetahui kelompok masyarakat atau mitos tentang kehidupan mereka. Demikian, teknologi tradional, pengetahuan tradisional, atraksi, ritus sakral yang mengisahkan hubungan mereka dengan wujud tertinggi atau semesta.

Jadi, ada semacam kemewahan yang getir. Keragaman budaya yang eksotik yang tumbuh di pulau-pulau hampir tak ditandingi provinsi lain.

Ciri teritori kepulauan memperlihatkan kebudayaan orang Nusa Tenggara Timur begitu beraneka dan tipikal. Setiap etnik mempunyai kekhasan yang ikonik.

Pada pihak lain, urusan kebudayaan diabaikan. Atau dalam idiom peyoratif urusan kebudayaan di NTT masih tidak masuk dalam skala prioritas pembangunan di NTT.

Contoh yang terang, urusan kebudayaan pada masa Gubernur Frans Lebu Raya mempunyai dinas tersendiri, malah dimerger di masa Gubernur Victor Laiskodat.

Urusan kebudayaan menjadi tidak penting, hanya menjadi bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bulan Juni 2024, penyusunan borang PPKD 21 kabupaten/kota sudah kelar meskipun tidak kelir. Borang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota telah dikompilasi menjadi borang PPKD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Buku Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesungguhnya merupakan garis besar haluan pembangunan kebudayaan daerah.

Namun, hasil bacaan terhadap dokumen PPKD Kabupaten/Kota memperlihatkan kekriputan wajah kebudayaan daerah-daerah di NTT. Beberapa Objek Kebudayaan kini dalam keadaan sekarat seperti manuskrip, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, teknologi tradisional.

Gejala lain juga brutal ialah kodifikasi yang justru menghancurkan makna esensial dari sebuah objek kebudayaan.

Katakan, atraksi caci di Manggarai dicopot dari cangkang ritusnya seperti penti (upacara syukur panen), rame lingko (pesta pembukaan kebun), pande mbaru gendang (pembuatan rumah adat).

Hasil diskusi terpumpun dengan sejumlah dinas, dan pemangku kebudayaan di seluruh NTT menampilkan piramida persoalan pemajuan kebudayaan daerah di NTT. Persoalan itu berefek domino.

Contoh kasus, tidak teridentifikasi secara akurat 11 objek kemajuan kebudayaan seluruh kabupaten/kota di NTT. Persoalan itu muncul dari kesulitan dana untuk melakukan pendataan di lapangan.

Masalah ini berefek dari tidak ada regulasi bidang pemajuan kebudayaan di tingkat daerah yang mengingatkan pemerintah untuk menganggarkan di bidang kebudayaan.

Masalah itu berefek pula aspek kelembagaan yang disediakan pemerintah sangat minim untuk memajukan kebudayaan daerah dan penciptaan ruang rangsang untuk menyelenggarakan even kebudayaan.

Pihak pemerintah pusat menyadari keadaan ini. Karena itu, struktur organisasi penyususunan dokumen PPKD menempatkan Sekretaris Daerah (sekda) sebagai ketua biar ia dapat mengayunkan tongkat sakti untuk mengintervensi dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu dapat mengulurkan tangan untuk membantu memajukan kebudayaan.

Dampak lain, tidak maksimal kerja sama antara pemerintah dan penggiat kebudayaan (sanggar, komunitas) melakukan event untuk merangsang pertumbuhan kebudayaan.

Ruang rangsang sangat diperlukan agar generasi muda terlibat dan lebih adabtif dengan keadaan kekinian.

Demikian pula lembaga pendidikan yang dipandang generik untuk mewariskan kebudayaan secara sistemik kepada generasi muda justeru tidak dipunyai oleh pemerintah Nusa Tenggara Timur.

Sebanyak 196 SMA dan 39 SMK tidak satupun SMK Kesenian dan Kebudayaan. Tingkat perguruan tinggi mengalami fenomena yang serupa. Kita tidak mempunyai perguruan tinggi vokasi seperti Sekolah Tinggi Seni Budaya.

Sedangkan Bali yang cenderung homogen kebudayaannya justeru mempunyai sekolah tinggi seni. Mungkin kita begitu sulit siuman oleh karena kita merasa kebudayaan tidak penting, kuno rongsokan atau zadul (zaman dulu).

Padahal, Cara Anda berpolitik, cara merasa lapar, cara kita jatuh cinta difasilitasi oleh kebudayaan. Cara kita lahir, cara kita kawin, cara kita mati difasilitasi oleh kebudayaan.

Cara kita makan, cara kita bertengkar, cara kita memandang mata angin ditentukan oleh kebudayaan. Kita memang sudah lama bepergian dari diri kita tanpa bekal peradaban di dompet.

Karena itu, kita hanya menjadi pasien yang dibaptis atas nama bapa teknologi, putera modernisasi, dan roh peradaban modern, maka jadilah kita manusia puntung.

Jengang karena jengah berada di sebuah pelayaran menuju sebuah pelabuhan yang kabur dan mungkin tidak ada pelabuhah itu. Sementara kita sudah menggunting jalan pulang ke kampung halaman yang penuh rahmat.  (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved