Penyebar Video Porno Ditangkap
BREAKING NEWS: Polres Malaka Tangkap Mahasiswa Pemeran Sekaligus Penyebar Video Asusila
Toni menjelaskan, sekitar bulan Desember 2022, bertempat di kamar kos Milik GT yang beralamat di Kota Kupang, tersangka GT mengajak korban ke tempat
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, BETUN - Polres Malaka Polda NTT menangkap pemeran sekaligus penyebar video asusila berinisial GT (26). Pelaku adalah salah satu mahasiswa semester 14 di salah satu perguruan tinggi di Kupang.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU,Toni A. Abraham mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024.
Toni menjelaskan, sekitar bulan Desember 2022, bertempat di kamar kos Milik GT yang beralamat di Kota Kupang, tersangka GT mengajak korban ke tempat kosannya.
Setelah tiba kamar kos, GT merayu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat itu, lanjut Toni, GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut.
Selain berhubungan badan, GT dan korban juga pernah melakukan video call tanpa busana, lalu GT secara diam-diam merekam layar pada saat video call tersebut berlangsung.
Lanjut Toni, tanggal 28 Februari 2024, pukul 18.49 wita, GT menggunakan nomor WhatsApp miliknya mengirimkan screenshoot dari video call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang saksi yang berinisial MF.
Kemudian pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 17.00, tersangka GT kembali mengirimkan video berhubungan badan antara dirinya dengan korban ke WhatsApp saksi berinisial IC. Saksi IC menerima pesan WhatsApp dan membuka isi pesan tersebut di Betun.
Baca juga: Pemkab Malaka Tingkatkan SDM Lembaga Adat Lewat Diklat
Menurut Toni, modus operandinya, tersangka GT tidak terima atau emosi karena korban memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya.
Pelaku GT serta barang bukti seperti komputer, handphone yang berisi video asusila milik pelaku sudah diamankan.
Tambah Toni, pasal yang disangkakan kepada GT yaitu Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang asusilagrafi, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 12 Tahun, dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo.
Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Terang Kasat Reskrim.
Terkait kejadian itu, Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo menyampaikan pesan pesan moril untuk kita semua terlebih utama untuk kaum muda-mudi agar lebih pandai dan bijak serta berhati-hati dalam menggunakan media sosisal dan barang-barang elektronik.
"Untuk kaum muda-mudi terkhususnya wanita/perempuan agar tidak termakan dengan bentuk rayuan apapun dari pasangan/pacar untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, apalagi kegiatan tersebut harus direkam," pesan Kapolres Malaka. (jen)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Sekda Jonas Selly Sebut 13 Pelamar Lolos Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Rote Ndao |
![]() |
---|
Pameran Museum Keliling di Belu Resmi Ditutup, Bupati Willy Lay: Budaya Tidak Boleh Luntur |
![]() |
---|
Sambut Tour De EnTeTe 2025, Pemkab TTU Lakukan Sejumlah Persiapan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Ramaikan Pentas Sagi So’a dan Larik Riung 2025 di Taman Budaya NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.