Berita Malaka
Pemkab Malaka Tingkatkan SDM Lembaga Adat Lewat Diklat
Pemkab Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka setempat menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga dan Pranata Adat Kabupaten Malaka.
Kegiatan yang dibuka Asisten III, Gregorius Fatin mewakili Bupati Malaka, Simon Nahak itu berlangsung di Hotel Cinta Damai Betun, Jumat 19 Juli 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, melalui Kepala Bidang Kebudayaan Firmina Un Asa, selaku Ketua Panitia menjelaskan, Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan rasa bangga dan rasa cinta peserta untuk melestarikan kekayaan Budaya Daerah Kabupaten Malaka, baik yang berupa warisan kebendaan maupun Warisan Budaya Tak Benda (WHTB).
Sejalan dengan tujuan kegiatan maka peserta kegiatan ini dari unsur pamong adat, lembaga adat (HPD), fukun, tokoh adat dari 127 desa se-Kabupaten Malaka, berjumlah 200 orang.
Menurut Fermina, nara sumber dalam kegiatan ini diantara, Bupati Malaka: Dr. Simon Nahak, S.H., M.H, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat Yanuarius Boko, S.Ag. M.Sc, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka: Rochus Gonzales Funay Seran, SSTP., M.Ec.Dev, Budayawan Kabupaten Malaka: Drs. Leonardus Nahak, MA.
Baca juga: Pemkab Malaka Pungut Retribusi Masuk Pantai Abudenok per 1 Juni 2024
Disaksikan wartawan, sesi pertama diisi dengan materi tentang Peran Dan Fungsi Serta Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia yang dibawakan Gregorius Fatin, S.H.Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Malaka. Sesi kedua, materi disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH. (jen)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.