Berita Kabupaten Kupang
Gaji PPPK Kabupaten Kupang Tak Kunjung Dicairkan
direalisasikan karena masih satu administrasi lagi yang perlu dilakukan agar gaji mereka segera dicairkan yakni surat perintah pencairan dana (SP2D).
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Kata dia saat ini sudah ada surat perintah membayar (SPM) namun belum bisa direalisasikan karena masih satu administrasi lagi yang perlu dilakukan agar gaji mereka segera dicairkan yakni surat perintah pencairan dana (SP2D).
"Data sedang diinput, Jumat kemarin sisa 34 org saja, jadi kalau hari kalau sudah selesai input semua, segera proses pembayaran," ujarnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik dalam edaran yang dia keluarkan segera bersurat ke OPD yang menyalurkan gaji PPPK.
"Sampai dengan saat ini kami belum dapat membentuk gaji Bulan Juli untuk PPPK karena inputan data dari OPD belum selesai dilakukan dalam aplikasi simgajiweb. Gaji Mei, Gaji Juni dan Gaji ke-13 akan dibayarkan sebagai susulan gaji, jika Gaji Juli telah dibayarkan," ungkapnya
Menurut dia keterlambatan pengajuan SPM Gaji PPPK menjadi tanggungjawab pengguna anggaran yakni OPD terkait.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.