Berita Kabupaten Kupang

Gaji PPPK Kabupaten Kupang Tak Kunjung Dicairkan

direalisasikan karena masih satu administrasi lagi yang perlu dilakukan agar gaji mereka segera dicairkan yakni surat perintah pencairan dana (SP2D).

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Penyerahan SK kepada PPPK Kabupaten Kupang oleh Penjabat Bupati Kupang Mei 2024 lalu. 

Kata dia saat ini sudah ada surat perintah membayar (SPM) namun belum bisa direalisasikan karena masih satu administrasi lagi yang perlu dilakukan agar gaji mereka segera dicairkan yakni surat perintah pencairan dana (SP2D).

"Data sedang diinput, Jumat kemarin sisa 34 org saja, jadi kalau  hari kalau sudah selesai input semua, segera proses pembayaran," ujarnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik dalam edaran yang dia keluarkan segera bersurat ke OPD yang menyalurkan gaji PPPK.

"Sampai dengan saat ini kami belum dapat membentuk gaji Bulan Juli untuk PPPK karena inputan data dari OPD belum selesai dilakukan dalam aplikasi simgajiweb. Gaji Mei, Gaji Juni dan Gaji ke-13 akan dibayarkan sebagai susulan gaji, jika Gaji Juli telah dibayarkan," ungkapnya

Menurut dia keterlambatan pengajuan SPM Gaji PPPK menjadi tanggungjawab pengguna anggaran yakni OPD terkait.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved