Berita Kabupaten Kupang
Gaji PPPK Kabupaten Kupang Tak Kunjung Dicairkan
direalisasikan karena masih satu administrasi lagi yang perlu dilakukan agar gaji mereka segera dicairkan yakni surat perintah pencairan dana (SP2D).
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang sudah empat bulan belum dibayar hingga saat ini.
Sejumlah pegawai sampai mengeluh karena mereka dipaksa bekerja dari pagi sampai sore tanpa kejelasan pasti kapan hak merek dicairkan.
"Kemarin kami dapat info pekan ini cair, tapi informasi baru lagi katanya bulan september baru bisa karena ada salah penempatan beberapa tenaga kesehatan," ujar salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa 16 Juli 2024.
Baca juga: Jelang Piala Presiden 2024, Teco Tempa Pemain Bali United dengan Latihan Teknik dan Taktik
Kata dia mereka sudah diputus kontrak sejak April 2024 lalu, sementara ada teman guru yang sudah tidak menerima honor dari dana BOS lagi sejak April lalu.
Akibatnya saat ini hidup mereka terkatung-katung tanpa penghasilan sementara padahal mereka sudah mendapat SK dari pemerintah.
"Kalau ada masalah dengan OPD lain atau tenaga yang lain yang sudah lengkap bisa dicairkan lebih dahulu hanya urus mereka yang bermasalah kami semua kena imbas, atau pemerintah ulur ini terus karena mau bungakan gaji kami," ungkapnya kesal.
Sejumlah PPPK sampai mengeluh karena sebagian besar dari mereka sudah diputuskan dari tenaga Honor daetah sejak April 2024 lalu kini kesulitan keuangan.
Salah satu PPPK Tenaga Kesehatan, Elis menyampaikan mereka sudah berada di tempat tugas terhitung Juni 2024 dan sudah menjalankan kewajiban mereka namun hak mereka sampai saat ini belum jelas.
"Bilang kami bersabar, tapi sampai kapan. Alasannya OPD yang belum usul gaji," ungkapnya.
Dia meminta pejabat yang mengurus penyaluran gaji mereka agar diusahakan dipercepat karena SK sudah di tangan mereka hampir 3 bulan.
Bukan cuma itu, sejumlah temannya yang lain yang sudah berkeluarga sampai mengeluh karena sejak diputus kontrak sebagai tenaga honorer daerah kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Sementara pekan kemarin, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Midel Laitabun menegaskan saat ini pihaknya sedang berusaha secepatnya memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) Tenaga Kesehatan(Nakes) di Kabupaten Kupang segera dibayar.
Secara jelas dia menyebut input data para PPPK nakes masih 34 orang yang datanya belum selesai diinput dari 619 tenaga kesehatan yang sudah diangkat.
Dia mengakui keterlambatan pengajuan gaji tenaga PPPK kesehatan karena adanya proses verifikasi dan penginputan data dari masing-masing P3K Nakes dan itu membutuhkan proses yang panjang.
Kata dia saat ini sudah ada surat perintah membayar (SPM) namun belum bisa direalisasikan karena masih satu administrasi lagi yang perlu dilakukan agar gaji mereka segera dicairkan yakni surat perintah pencairan dana (SP2D).
"Data sedang diinput, Jumat kemarin sisa 34 org saja, jadi kalau hari kalau sudah selesai input semua, segera proses pembayaran," ujarnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik dalam edaran yang dia keluarkan segera bersurat ke OPD yang menyalurkan gaji PPPK.
"Sampai dengan saat ini kami belum dapat membentuk gaji Bulan Juli untuk PPPK karena inputan data dari OPD belum selesai dilakukan dalam aplikasi simgajiweb. Gaji Mei, Gaji Juni dan Gaji ke-13 akan dibayarkan sebagai susulan gaji, jika Gaji Juli telah dibayarkan," ungkapnya
Menurut dia keterlambatan pengajuan SPM Gaji PPPK menjadi tanggungjawab pengguna anggaran yakni OPD terkait.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.