Liputan Khusus

Lipsus - Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, PPPK Pinjam Uang untuk Makan

Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir Bulan April 2024 namun belum menerima gaji dua bulan terakhir.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose bersama usai penyerahan SK PPPK tahun anggaran 2023 oleh Bupati TTU, Drs. Juandi David, Senin, 29 April 2024. PPPK mengeluh dua bulan belum digaji. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko mengakui sejak menerima SK sampai saat ini gaji mereka belum dibayarkan, pasalnya jumlah PPPK cukup banyak.

Dikatakan, pelaksanaan verifikasi sudah berproses dan saat ini BKAD Kabupaten TTU telah mempersiapkan daftar bayar gaji mereka.
Saat melakukan pemantauan pada Rabu, 10 Juli 2024 proses input daftar pembayaran gaji sudah mencapai 80 persen. Direncanakan pembayaran gaji PPPK ini dilakukan untuk jangka waktu 3 bulan yakni Mei, Juni dan Juli.

Eduardus mengaku, telah meminta bawahannya untuk segera menuntaskan daftar bayar gaji ini. Ia berharap pekan depan upah PPPK bisa terbayarkan.  "Paling tidak pekan depan kita sudah bisa realisasi," pungkasnya.

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David angkat bicara perihal keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Juandi mengaku baru tahu perihal informasi keterlambatan pembayaran gaji ini dari pernyataan anggota DPRD Kabupaten TTU saat sidang I DPRD Kabupaten TTU tahun sidang 2024.

Pada kesempatan tersebut, ia langsung menanyakan kepada Kepala BKAD Kabupaten TTU mengenai hal ini. Kepala BKAD menjelaskan, mereka memang terlambat membayar gaji PPPK selama 2 bulan terakhir. Namun, pekan depan mereka memastikan akan membayar gaji PPPK.

"Jadi memang mereka urus terlalu banyak orang tetapi mereka sudah upayakan minggu depan keterlambatan itu sudah bisa dibayarkan," ujar Juandi.

Ia mengakui, keterlambatan pembayaran gaji ini juga kadang terjadi pada para pegawai. Ia juga belum mengetahui alasan mendasar persoalan keterlambatan gaji PPPK selama dua tahun berturut-turut ini.

Pemda TTU, kata Juandi, akan mengusahakan pembayaran gaji PPPK ini berjalan normal kembali sebagaimana mestinya.  (bbr)

Pemda Jangan Remehkan PPPK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Hilarius Ato sangat menyayangkan sikap Pemkab TTU karena terlambat membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU. Pasalnya, keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini terjadi berturut-turut pada dua tahun angkatan PPPK.

Menurutnya, hal ini merupakan sesuatu yang tidak boleh diulang dalam pengelolaan APBD. Karena, keterlambatan pembayaran gaji ini secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap kinerja PPPK.

Dalam APBD tambahnya, sudah disetujui alokasi anggaran untuk upah PPPK. Semestinya, Pemda harus belajar dari pengalaman kekurangan-kekurangan pada tahun sebelumnya.

Hilarius meminta pemerintah daerah Kabupaten TTU agar tidak boleh menganggap remeh gaji PPPK dan tenaga kontrak, karena mereka juga menjalankan tugas pengabdian di Kabupaten TTU.

"Karena itu, di BKAD agar tidak boleh diulang lagi. Dengan hormat saya minta agar pada seleksi berikutnya tahun 2024 ini tidak boleh terjadi lagi," ucapnya, Sabtu (13/7).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved