Berita Timor Tengah Utara

Bupati Timor Tengah Utara Angkat Bicara Perihal Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK 

Menurutnya, apabila ada urusan atau keperluan mendesak, mereka terpaksa meminjam uang di koperasi atau dari orang lain untuk keperluan tersebut. 

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David angkat bicara perihal keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Juandi mengaku mengetahui perihal informasi keterlambatan pembayaran gaji ini dari pernyataan anggota DPRD Kabupaten TTU saat sidang I DPRD Kabupaten TTU tahun sidang 2024.

Pada kesempatan tersebut, ia langsung menanyakan kepada Kepala BKAD Kabupaten TTU mengenai hal ini. Kepala BKAD menjelaskan bahwa, mereka memang terlambat membayar gaji PPPK selama 2 bulan terakhir. Namun, pekan depan mereka memastikan akan membayar gaji PPPK.

"Jadi memang kan, mereka urus terlalu banyak orang jadi tetapi mereka sudah upayakan minggu depan keterlambatan itu sudah bisa dibayarkan," ujar Juandi.

Ia mengakui bahwa, keterlambatan pembayaran gaji ini juga kadang terjadi pada para pegawai. Ia juga belum mengetahui alasan mendasar persoalan keterlambatan gaji PPPK selama dua tahun berturut-turut ini.

Pemda TTU, kata Juandi, akan mengusahakan pembayaran gaji PPPK ini berjalan normal kembali sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir Bulan April 2024 lalu dikabarkan belum menerima gaji dua bulan terakhir.

Polemik ini terulang kembali dimana pada tahun 2023 lalu PPPK juga terlambat menerima gaji selama beberapa bulan.

Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 12 Juli 2024, seorang PPPK yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka belum menerima gaji selama 2 bulan terakhir.

PPPK tahun anggaran 2023 ini menerima SK pada Senin,  29 April 2024 lalu dengan SK kerja terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa, mereka sangat kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, mereka dituntut untuk menjalankan tugas setiap hari.

Baca juga: Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan NTT Perihal Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK Kabupaten TTU 

Pasalnya, saat ini gaji honorer mereka tidak lagi dibayar oleh instansi dimana mereka menjalankan tugas. Pasca menerima SK pada Bulan April 2024 lalu, upah mereka sepenuhnya dibayarkan dari Gaji PPPK.

Menurutnya, apabila ada urusan atau keperluan mendesak, mereka terpaksa meminjam uang di koperasi atau dari orang lain untuk keperluan tersebut. 

Meskipun di tengah desakan ekonomi yang sulit, kata dia, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pasalnya, mereka telah terikat dengan aturan sebagai PPPK dengan pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved